KOMPAS.com - AA (43), mantan pegawai bank di Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu.
Pelaku mengedarkan uang palsu di luar Jawa, yakni Madura dan Kalimantan.
Motif pelaku mengedarkan uang palsu itu untuk mengejar keuntungan dengan cepat.
Polisi menyebut, pelaku sudah mengedarkan uang palsu sejak 2019.
Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:
1. Mantan pegawai bank edarakan uang palsu sejak 2019
![Fakta Mantan Pegawai Bank Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 600 Juta, Ditangkap Polisi hingga Terancam 15 Tahun Penjara Fakta Mantan Pegawai Bank Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 600 Juta, Ditangkap Polisi hingga Terancam 15 Tahun Penjara](https://asset.kompas.com/crops/VhqUeYGdFzXlsBCZoA9lKwWoIFI=/5x63:490x386/750x500/data/photo/2013/01/22/0944586-upal-.jpg-780x390.jpg)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku diduga mengedarkan uang palsunya di luar Jawa, yakni Madura dan Kalimantan.
Diketahui, pelaku pernah bekerja sebagai analis kredit di satu bank selama kurang lebih tiga tahun.
Pelaku, kata Siswo, telah mengedarkan uang palsu sejak tahun 2019. Uang palsu pelaku telah diedarkan hingga keluar daerah.
"Dari 2019, pelaku mengedarkan di Kabupaten Majalengka, Indramayu, Madura, Kalimantan," ujar Siswo, Kamis (4/2/2021) dikutip dari TribunJabar.id.
Mantan Pegawai Bank di Majalengka Ternyata Sudah Edarkan Uang Palsu Rp 600 Juta Sejak 2019