Tersangka Korupsi Pasar Manggisan Jember Bertambah

Tersangka Korupsi Pasar Manggisan Jember Bertambah

Terbaiknews - –Tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan bertambah. Kejaksaan Negeri Jember menetapkan...

–Tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan bertambah. Kejaksaan Negeri Jember menetapkan satu lagi tersangka berinisial HS usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Jember.

”Ada satu lagi yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pasar Manggisan yakni HS berdasar dua alat bukti yang cukup,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono seperti dilansir dari Antara.

HS merupakan kuasa Direktur PT DPW yang mengerjakan revitalisasi Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul yang kini terbengkalai. Yang bersangkutan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember selama 20 hari ke depan.

”Awalnya penyidik memanggil HS sebagai saksi. Setelah dimintai keterangan, kami tetapkan sebagai tersangka berdasar sejumlah alat bukti yakni keterangan saksi, dokumen, saksi ahli, dan putusan pengadilan terhadap terdakwa ES,” tutur Setyo.

Dia mengatakan, kejaksaan melakukan pengembangan perkara tindak pidana korupsi Pasar Manggisan berdasar putusan perkara hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 15 September 2020.

”Ada satu lagi tersangka berinisial AS (Direktur PT DPW) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak pernah hadir saat dipanggil penyidik Kejari Jember,” ujar Setyo.

Kedua tersangka yakni HS dan AS dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Kejari Jember menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi Pasar Manggisan yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf, Fariz, Sugeng Widodo, dan Edy Sandi, yang sudah diputus di Pengadilan Tipikor di Surabaya.

Majelis hakim sudah memutus terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan yakni Direktur PT MSE Irawan Sugeng Widodo divonis bebas karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak terbukti. Sedangkan tiga terdakwa lain divonis bersalah yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan penjara.

Pelaksana kegiatan pembangunan pasar Edy Sandi divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan, serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar dan apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara tiga tahun. Kemudian, tim konsultan perencana Pasar Manggisan Fariz Nur Hidayat diputus lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan dan diminta membayar uang pengganti Rp 90 juta atau penjara satu tahun.

Saksikan video menarik berikut ini: