Tenaga Kesehatan di Aceh yang Menolak Divaksin COVID-19 Bakal Dipecat

Tenaga Kesehatan di Aceh yang Menolak Divaksin COVID-19 Bakal Dipecat

Terbaiknews - Banda AcehIDN Times - Seluruh tenaga kesehatan (nakes) di bawah Pemerintah Provinsi Aceh...

Banda Aceh, IDN Times - Seluruh tenaga kesehatan (nakes) di bawah Pemerintah Provinsi Aceh diwajibkan untuk mengikuti dan mensukseskan program vaksinasi COVID-19.

Kebijakan itu disampaikan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melalui surat Intruksi Gubernur (Ingub) Aceh, Nomor:02/INSTR/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Tenaga Kesehatan (Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak) pada Pemerintah Aceh.

"Mewajibkan kepada seluruh tenaga kesehatan (pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak) pada Pemerintah Aceh yang memenuhi persyaratan untuk divaksinasi COVID-19," isi poin kesatu dalam intruksi yang ditandatangani pada Jumat, 5 Februari 2021 tersebut.

1. Pegawai kontrak yang tidak mau divaksin, akan diputuskan kontrak kerjanya

Tenaga Kesehatan di Aceh yang Menolak Divaksin COVID-19 Bakal DipecatPlt Gubernur Aceh Nova Iriansyah (IDN Times/Saifullah)

Poin kedua dalam intruksi itu disebutkan bahwa tenaga kesehatan sebagaimana yang dimaksud, yaitu pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak Pemerintah Aceh yang bekerja pada rumah sakit, klinik, balai, dan kantor kesehatan lainnya.

Sementara poin ketiga dan keempat berisi tentang surat pernyataan penolakan divaksin serta sanksi bagi pegawai yang menolaknya.

Bagi pegawai negeri sipil yang menolak divaksin, diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksin COVID-19. Nantinya mereka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomo 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan bagi tenaga kesehatan kontrak juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang sama apabila menolak. Adapun sanksinya akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak.

"Sebagai bentuk tanggung jawab kita apalagi nakes sebagai garda terdepan terutama masa pandemik ini," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Muhammad Iswanto, saat dijumpai IDN Times, Senin (8/2/2021).

2. Pemerintah targetkan tenaga kesehatan di Aceh sudah divaksin semua mulai 10 Februari

Tenaga Kesehatan di Aceh yang Menolak Divaksin COVID-19 Bakal DipecatPetugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19. ANTARA FOTO/Jojon

Poin kedua dalam intruksi itu disebutkan bahwa tenaga kesehatan sebagaimana yang dimaksud, yaitu pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak Pemerintah Aceh yang bekerja pada rumah sakit, klinik, balai, dan kantor kesehatan lainnya.

Sementara poin ketiga dan keempat berisi tentang surat pernyataan penolakan divaksin serta sanksi bagi pegawai yang menolaknya.

Bagi pegawai negeri sipil yang menolak divaksin, diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksin COVID-19. Nantinya mereka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomo 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan bagi tenaga kesehatan kontrak juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang sama apabila menolak. Adapun sanksinya akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak.

"Sebagai bentuk tanggung jawab kita apalagi nakes sebagai garda terdepan terutama masa pandemik ini," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Muhammad Iswanto, saat dijumpai, Senin (8/2/2021).

3. Puskesmas masih lakukan vaksinasi nakes yang belum divaksin

Tenaga Kesehatan di Aceh yang Menolak Divaksin COVID-19 Bakal DipecatIlustrasi Vaksin. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Puskesmas Kuta Alam di Kota Banda Aceh, hari ini masih melaksanakan vaksinasi kepada tenaga kesehatan yang bertugas di tempat tersebut.

Kepala Puskesmas Kuta Alam, Laura Machnum mengatakan, hingga kini, pihaknya telah memvaksinasi 35 orang dari 45 orang tenaga kesehatan yang bertugas.

"Lima orang ditunda sedangkan lima orang lagi dalam kondisi hipertensi dan penyakit komobrid lainnya," kata Laura, ketika dijumpai di Puskesmas Kuta Alam, pada Senin (8/2/2021).

4. Kabar hoaks tentang vaksin buat nakes enggan divaksinasi

Tenaga Kesehatan di Aceh yang Menolak Divaksin COVID-19 Bakal DipecatIlustrasi Hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Salah seorang tenaga kesehatan Puskesmas Kuta Alam yang hari ini disuntik, mengaku jika sempat enggan untuk divaksin karena adanya isu miring mengenai cairan antivirus Sinovac, perusahaan farmasi asal Cina tersebut.

"Terus terang, selama ini kita tidak memungkiri dari media massa. Yang kita takutkan, apakah sudah ada kepastian dari uji COVID-19 itu," kata Arifin, saat dijumpai di Puskesmas Kuta Alam.

Usai divaksin, ia berharap kedepannya bisa melayani masyarakat lebih baik sebab daya tahan tubuh sudah mulai terbentuk untuk menangkal COVID-19.