PPKM Mikro Dimulai Hari ini, Babinsa Dilibatkan hingga Tersedianya Swab Gratis di Desa/Kelurahan

PPKM Mikro Dimulai Hari ini, Babinsa Dilibatkan hingga Tersedianya Swab Gratis di Desa/Kelurahan

Terbaiknews - - Setelah hampir satu bulan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di...

, - Setelah hampir satu bulan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali, pemerintah resmi melanjutkannya dengan PPKM berskala mikro.

Pembatasan berskala mikro ini diterapkan selama 14 hari, yakni mulai Selasa (9/2/2021) hari ini hingga 22 Februari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM mikro dilakukan dengan pendekatan pembatasan kegiatan masyarakat di level tempat tinggal.

Skenario Pengendalian Zonasi Tingkat RT/RW dalam PPKM Mikro

Hal ini berdasarkan temuan pemerintah bahwa masih ada peningkatan mobilitas masyarakat di level permukiman.

"Karenanya, pemerintah mengambil kebijakan PPKM secara mikro di mana pendekatannya di area tempat tinggal," tutur Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Senin (8/2/2021).

Dengan demikian, PPKM mikro dilaksanakan dengan penguatan pengawasan di level bawah, yakni tingkat desa/ kelurahan hingga RT dan RW dengan melibatkan peran posko tangguh Covid-19 yang ada di tingkat desa/kelurahan.

Selama pelaksanaan PPKM mikro, pemerintah menerapkan sejumlah aturan dan kebijakan baru.

Di antaranya, sistem zonasi wilayah, menggratiskan pemeriksaan swab di kelurahan/desa, kebijakan WFH 50 persen hingga larangan bagi abdi negara bepergian selama libur panjang.

PPKM Mikro Dimulai Besok, Berikut Aturan Terkait Zonasi Daerah

Berikut rinciannya:

Aturan 4 zonasi wilayah

Menurut Airlangga, teknis pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di tingkat bawah dibagi berdasarkan zonasi daerah.

Zonasi tersebut dibagi menjadi empat, yakni daerah zona hijau, daerah zona kuning, daerah zona oranya dan daerah zona merah.

"Penetapan indikator atau zonasi indikator adalah untuk provinsi, kabupaten dan kota tentu akan menerapkan tergantung dari empat parameter, yakni tingkat kematian, tingkat kesembuhan, kasus aktif dan keterisian rumah sakit," ujar Airlangga.

"Namun di tingkat mikro, ada indikator yang lebih sederhana yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah," kata dia.

Mendes: Dana Desa Harus Digunakan untuk Dukung PPKM Berbasis Mikro

Dia lantas mengatakan, daerah berstatus zona hijau dalam PPKM mikro memiliki indikator tidak ada rumah dengan kasus positif selama tujuh hari terakhir.

Dengan demikian, penanganan yang harus dilakukan selama PPKM mikro adalah melakukan tes terhadap suspek Covid-19 dan pemantauan kasus Covid-19 yang berlangsung secara berkala.

Kedua, zona kuning, dengan indikator penularan Covid-19 di komunitas rendah dan ada satu sampai lima rumah yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Adapun cara penanganannya adalah PPKM di level rumah tangga, pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, dan mengawasi kontak erat secara ketat.

Airlangga Ungkap 4 Alasan PPKM Mikro Lebih Longgar

Ketiga, daerah dengan zona oranye yang mana di satu RT memiliki kasus konfirmasi positif sebanyak 6-10 rumah yang sedang dalam perawatan isolasi mandiri selama tujuh hari terkahir.