Mengapa Penjara Tak Membuat Para Pecandu Narkoba Jera? Ini Kata BNN

Mengapa Penjara Tak Membuat Para Pecandu Narkoba Jera? Ini Kata BNN

Terbaiknews - KOMPAS.com- Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap kepolisian pada 4 Februari 2021 di sebuah...

KOMPAS.com- Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap kepolisian pada 4 Februari 2021 di sebuah apartemen di Jakarta Selatan bersama dua orang lainnya.

Ia diketahui mengantongi 3 butir pil ekstasi di celananya. Selain itu, hasil tes urin yang dilakukan pun menunjukkan bahwa putra dari raja dangdut Rhoma Irama ini positif mengonsumsi amphetamin.

Sebelumnya, Ridho juga pernah tersandung kasus yang sama pada Maret 2017 dan menyebabkannya harus menjalani rangkaian panjang persidangan dan penahanan hingga dinyatakan bebas pada tahun 2020.

Selain Ridho Rhoma, sejumlah publik figur yang lain juga pernah mengalami kasus narkoba. Sebut saja Reza Artamevia, Roy Marteen, Fariz RM, dan lain-lain.

Ridho Rhoma dan Penjelasan Sosiolog soal Narkoba di Dunia Hiburan

Lalu, mengapa efek hukuman pidana belum membuat kapok para pengguna narkoba?

Efek adiksi

Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional ( BNN), Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan, setiap jenis narkotika memiliki efek adiksi atau akan menimbulkan efek kecanduan bagi para penggunanya.

"Bahkan kalau dia tidak mendapat barangnya, sampai (merasa) kesakitan yang luar biasa," ujar dia saat dihubungi lewat telepon, Senin (8/2/2021).

Menurut Sulistyo, pengulangan pelanggaran dalam hal penyalahgunaan narkotika yang selama ini banyak terjadi dikarenakan belum sembuhnya efek adiksi pada pengguna tersebut.

"Itu lah efek adiksi, tersimpan di dalam memori otak, alam bawah sadar yang bersangkutan, yang akan menyebabkan orang itu tertarik lagi memakai barang yang sama," kata Sulistyo.

Efek ini akan terus muncul jika belum benar-benar disembuhkan, tidak peduli apakah yang bersangkutan sudah pernah merasakan hukuman penjara, sanksi sosial, dan lain sebagainya.

"Hukuman penjara ini tidak menyelesaikan adiksinya. Jadi penjara bukan untuk menyelesaikan adiksinya, penjara untuk menghukum orang karena perilakunya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," ungkap Sulistyo.

Minta Maaf, Ridho Rhoma: Saya Gagal Berjuang Melawan Adiksi