Majelis Hakim Nilai Jaksa Pinangki Tak Dapat Buktikan Uang Warisan Almarhum Suaminya

Majelis Hakim Nilai Jaksa Pinangki Tak Dapat Buktikan Uang Warisan Almarhum Suaminya

Terbaiknews - - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak bisa...

, - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak bisa membuktikan uang warisan yang berasal dari almarhum suami pertamanya, Djoko Budihardjo.

Selama proses persidangan kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), pihak Pinangki membantah melakukan tindak pidana pencucian uang karena biaya hidupnya juga berasal dari warisan almarhum suaminya.

"Untuk membuktikan apakah benar dari suami terdakwa atau sumber lain dalam hal ini Djoko Tjandra, tidak cukup hanya membuat perbandingan harta 9 bulan sebelum kenal Djoko Tjandra, tetapi harus dibuktikan berapa pemberian suami terdakwa, apakah dalam mata uang rupiah atau dalam mata uang lain," kata majelis hakim yang diketuai Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) dikutip dari Antara.

Jaksa Pinangki Dinyatakan Bersalah Melakukan Pencucian Uang dengan Total Rp 5,25 Miliar, Ini Rinciannya

Selain itu, menurut majelis hakim, tidak ada saksi lain yang dapat menjelaskan berapa uang yang diterima oleh Pinangki.

Padahal, di sisi lain, hakim melihat sejumlah hal yang janggal dari cara pembayaran Pinangki.

"Di sisi lain cara terdakwa melakukan pembayaran tidak biasa, seperti membayar mobil BMW dengan cara tunai tetapi dalam waktu berdekatan atau dengan cara layering," ujar hakim Eko.

Pinangki juga disebutkan tidak bisa menunjukkan receipt untuk pembayaran transaksi di luar negeri karena tidak ada pergerakan uang keluar di rekening Pinangki.

Saat penukaran mata uang asing di money changer pun, Eko mengungkapkan, Pinangki selalu menggunakan nama orang lain.

Beberkan Bukti Percakapan soal Grasi Anas Maamun, Hakim Sebut Jaksa Pinangki Terbiasa Urus Perkara

Pinangki, kata hakim, juga membayar kartu kredit dengan nominal yang lebih banyak agar dapat menjadi deposit sehingga seolah-olah uang berasal dari sumber yang sah.

Majelis hakim juga menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki yang tidak tercantum warisan almarhum suaminya.