KPK Dalami Pembayaran Sewa Unit Apartemen Kalibata Oleh Edhy Prabowo

KPK Dalami Pembayaran Sewa Unit Apartemen Kalibata Oleh Edhy Prabowo

Terbaiknews - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPKJakartaKamis (3/12/2020). Edhy Prabowo diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap perizinan tambakusaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami aliran dana yang digunakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk menyewa apartemen bagi dua atlet pebulutangkis. Pasalnya, Edhy mengakui membayarkan penyewaan unit apartemen Kalibata City untuk atlet pebulutangkis Keysa Maulitta Putri dan Debby Susanto.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, setiap informasi akan didalami oleh penyidik KPK. Karena hingga kini, penerimaan suap ekspor benih lobster atau benur masih dalam pendalaman.

“Aliran dana dan penggunaannya masih akan terus didalami,” kata Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (4/2).

Pembayaran sewa unit apartemen Kalibata diakui Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu (3/2) kemarin. Edhy Prabowo mengakui menyewakan unit apartemen untuk atlet pebulutangkis Keysa Maulitta Putri dan Debby Susanto.

Tetapi mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini membantah penyewaan apartemen itu menggunakan uang suap ekspor benih lobster atau benur. Sebab penyewaan apartemen itu sudah terjadi cukup lama, pada 2010 lalu.

“Katanya saya memberikan apartemen, kalau Keysa sama Debby saya sudah sewakan apartemen di Kalibata City sudah lama sejak 2010, begitu saya kenal dia,” ujar Edhy di Gedung KPK, Rabu (3/2).

Edhy menyebut, penyewaan apartemen itu jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri pada Kabinet Indonesia Maju. Dia menegaskan, tidak ada hubungan dengan kasus yang menjeratnya.

“Sampai sekarang nggak ada hubungan khusus, bisa dibuktikan tanya sendiri sama yang bersangkutan,” tegas Edhy.

Aliran suap benur sempat ditelusuri KPK ke mantan atlet pebulutangkis Belllaetrix Manuputty. Karena diduga, Bellaetrix Manuputty yang merupakan juara tunggal putri bulu tangkis SEA Games 2013 itu disebut-sebut menerima aliran uang panas dari Edhy Prabowo.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.