KPAI Terima 6.519 Laporan Pelanggaran Hak Anak Sepanjang 2020

KPAI Terima 6.519 Laporan Pelanggaran Hak Anak Sepanjang 2020

Terbaiknews - JakartaIDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap ada 6.519 pengaduan...

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap ada 6.519 pengaduan pelanggaran hak anak sepanjang 2020. Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua KPAIRita Pranawati, dalam konferensi pers virtual Laporan Akhir Tahun 2020.

"Kondisi COVID-19 berdampak pada kasus-kasus yang dialami anak. Selama 2020, KPAI menerima sebanyak 6.519 pengaduan pelanggaran hak anak," ungkap Rita, Senin (8/2/2021).

Ia mengungkapkan pengaduan tertinggi datang dari klaster keluarga dan pengasuhan alternatif. Dari jumlah keseluruhan, pengaduan dari klaster keluarga mencapai 1.622 kasus.

1. Klaster keluarga meningkat dampak dari kondisi orang tua

KPAI Terima 6.519 Laporan Pelanggaran Hak Anak Sepanjang 2020Ilustrasi Keluarga. IDN Times/Mardya Shakti

Jumlah laporan pada klaster keluarga dan pengasuhan alternatif meningkat signifikan, jika dibandingkan pada 2019. Rita mengatakan pada 2019, pengaduan terkait keluarga dan pengasuhan alternatif ada 896 laporan.

Rita mengaku ini tak terlepas dari orang tua yang selama masa pandemik virus corona menjadi tulang punggung pemenuhan hak anak. Sebab, orang tua bersama anak di rumah selama 24 jam.

"Data ini menunjukkan sebenarnya situasi pandemik, kasus klaster keluarga dan pengasuhan alternatif itu meningkat sebagai dampak dari kondisi orang tua," ungkapnya.

Rita mengungkapkan kasus tertinggi yang diadukan terkait klaster keluarga adalah pengasuhan bermasalah dan konflik orang tua sebanyak 519 kasus. Sedangkan, kasus terbanyak kedua adalah larangan akses bertemu, sebanyak 413 kasus.

2. Kekerasan orang tua kepada anak

KPAI Terima 6.519 Laporan Pelanggaran Hak Anak Sepanjang 2020Ilustrasi kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan survei KPAI pada 2020 yang melibatkan 14.169 orang tua, hanya ada 33,8 persen orang tua yang mendapatkan informasi pengasuhan berkualitas. Sementara lainnya belum.

"Survei ini juga menunjukkan selama pandemik, ibu lebih dominan dalam pengasuhan, padahal ayah juga penting untuk bersama-sama mengasuh anak agar tumbuh kembangnya optimal," kata Rita.

Selain itu, kondisi krisis orang tua selama masa pandemik COVID-19 ternyata juga berdampak pada anak. KPAI mencatat ada 42,4 persen ibu dan 32,3 persen ayah menyatakan melakukan kekerasan fisik kepada anak.

"Sebanyak 73 persen ibu dan 69,6 persen ayah menyatakan melakukan kekerasan psikis kepada anak. Kondisi psikologis orang tua berefek domino pada kekerasan yang dilakukan orang tua kepada anak, meskipun dalam survei ini anak masih memiliki emosi positif kepada orang tua," ujar Rita.

3. Pengaduan kebijakan sekolah meningkat, terbanyak PJJ

KPAI Terima 6.519 Laporan Pelanggaran Hak Anak Sepanjang 2020Ilustrasi Belajar Online (IDN Times/Sunariyah)

Selanjutnya, klaster kedua yang memiliki laporan paling banyak adalah pendidikan. Ia menyebut ada 1.567 laporan pengaduan terkait dengan klaster tersebut.

"Padahal sebenarnya, sejak 2016 itu kasus pendidikan sudah menjadi kasus (urutan) keempat," kata Rita.

Komisioner KPAIJasra Putra menambahkan, pada klaster pendidikan yang paling banyak dilaporkan yakni terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring. Sebanyak 1.463 kasus terkait PJJ dilaporkan kepada KPAI.

"Selain kegiatan pembelajaran daring, pengawasan KPAI di ranah pendidikan berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebanyak 224 kasus yang bersumber dari problem sosialisasi kebijakan," kata Jasra.

Menurutnya, ketidaksiapan panitia PPDB berpotensi menghalangi anak untuk mendapatkan haknya atas pendidikan yang berkualitas.

4. Rincian laporan pengaduan pelanggaran hak anak

KPAI Terima 6.519 Laporan Pelanggaran Hak Anak Sepanjang 2020Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Aryodamar)

Berikut rincian jumlah pengaduan pelanggaran hak anak yang diterima KPAI sepanjang 2020:

  • Klaster keluarga dan pengasuhan alternatif: 1.622 laporan.
  • Klaster pendidikan: 1.567 laporan.
  • Klaster anak berhadapan dengan hukum: 1.098 laporan.
  • Klaster pornografi dan cybercrime: 651 laporan.
  • Klaster kasus human trafficking dan eksploitasi: 149 laporan.
  • Klaster bidang sosial dan anak dalam situasi darurat: 128 laporan.
  • Klaster hak sipil dan partisipasi: 84 laporan.
  • Klaster kesehatan dan napza: 70 laporan.

Sedangkan, kata Rita, sebanyak 1.011 pengaduan pelanggaran hak anak lainnya tidak masuk dalam klaster-klaster yang sudah ada. Dia mengakui dibutuhkan pembutuhan klaster tersebut.

"Hal ini juga bermakna berkembangnya kasus-kasus perlindungan anak di Indonesia," kata dia.