Kemendagri Minta Gubernur Tindaklanjuti Instruksi soal PPKM Mikro 

Kemendagri Minta Gubernur Tindaklanjuti Instruksi soal PPKM Mikro 

Terbaiknews - JakartaIDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina...

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan meminta para gubernur, khususnya di 7 provinsi prioritas untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19.

Para gubernur diminta untuk menerbitkan aturan pelaksana, baik itu berupa Surat Edaran (SE) atau Peraturan Gubernur (Pergub). Sebagai wakil dari pemerintah pusat, gubernur di 7 provinsi itu juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota, dan menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro.

“Kami mengharapkan hari ini 7 provinsi yang diberlakukan Instruksi ini sudah menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, sehingga bisa kita publikasi kepada media bahwa jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, kemudian melakukan evaluasi dan monitoring kab/kota secara berjenjang,” ujar Dirjen Bina Adwil Safrizal dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (8/2/2021).

1. Bupati/wali kota juga harus turut menerbitkan aturan pelaksana

Kemendagri Minta Gubernur Tindaklanjuti Instruksi soal PPKM Mikro Sosialisasi hari pertama PPKM di Sidoarjo, Senin (11/1/2021). IDN Times/ Dok istimewa

Beberapa bupati/wali kota yang disebutkan dalam Instruksi tersebut juga diminta segera menyusun SE atau peraturan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur perihal PPKM Mikro. Bupati/wali kota juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan terhadap program PPKM Mikro agar dapat berjalan sampai level yang lebih mikro.

Safrizal mengungkapkan, posko-posko di tingkat kecamatan harus segera dibentuk untuk menjadi supervisi posko-posko di desa/kelurahan hingga ke tingkat RT/RW. Di samping itu, analisis di level kecamatan, desa, dan kelurahan berdasarkan zona kriteria yang sudah ditetapkan, harus juga segera dierapkan.

Tidak hanya itu, monitoring dan evaluasi rutin juga diharapkan untuk dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) guna memperoleh data yang akurat. Sebagaimana diketahui PPKM Mikro akan diberlakukan mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

“Kemudian juga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kecamatan dan desa yang ada di wilayahnya,” ujar Safrizal.

2. PPKM Mikro libatkan partisipasi masyarakat

Kemendagri Minta Gubernur Tindaklanjuti Instruksi soal PPKM Mikro Suasana di salah satu toko swalayan pada pelaksanaan PPKM Hari Pertama di Kabupaten Ngawi. Dok.IDN Times/Istimewa

Lebih jauh, Safrizal mengungkapkan, PPKM Mikro ini nantinya akan melibatkan partisipasi dari masyarakat. Semua elemen masyarakat akan dilibatkan dalam pembentukan posko secara berjenjang, baik itu di tingkat RT/RW, desa/kelurahan, hingga kecamatan.

"Aparat desa dan kelurahan, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan juga tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, PKK, Dasawisma, Karang Taruna, remaja masjid, semuanya dilibatkan di dalam pembentukan posko secara berjenjang, sebagaimana yang diinstruksikan oleh Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021,” kata Safrizal.

Khusus untuk posko di tingkat desa dan kelurahan, Instruksi Mendagri ini sudah mengatur pedoman tentang pembentukan posko di tingkat desa dan kelurahan. Posko dibentuk dan dipimpin oleh lurah atau kepala desa, diperkuat oleh unsur-unsur yang ada di masyarakat.

“Secara alur koordinasi nanti posko kecamatan akan menyupervisi posko desa dan kelurahan, sedangkan posko desa/kelurahan yang dibentuk memberikan laporan real time secara berjenjang kepada posko kecamatan, lalu kabupaten dan sekaligus nanti ke provinsi,” jelas Safrizal.

3. Fungsi dari posko di tingkat desa dan kelurahan

Kemendagri Minta Gubernur Tindaklanjuti Instruksi soal PPKM Mikro Petugas gabungan dari Satpol PP, Dishub, dan kepolisian Kabupaten Ngawi sedang menertibkan restoran di hari pertama PPKM, Senin (11/1/2021). Dok. IDN Times/Istimewa

Safrizal menjelaskan, posko di tingkat desa dan kelurahan memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan. Posko ini juga akan memperkuat komunikasi publik tentang protokol kesehatan secara mikro.

“Karena satuannya kecil-kecil lewat RT, maka gerakan door to door untuk menjelaskan protokol kesehatan ini sangat diperlukan. Di samping itu juga memanfaatkan atau menyosialisasikan lewat grup chat, apakah menggunakan Whatsapp dalam konteks RT atau klaster-klaster kecil di dalam masyarakat,” tandasnya.

Selain itu, posko di tingkat desa dan kelurahan ini juga berperan aktif dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan. Posko-posko ini juga nantinya memiliki peranan dalam melakukan tracking (pelacakan), tracing (penelusuran).

“Di samping mengintensifkan disiplin protokol kesehatan, juga ikut membagikan masker, mengontrol penggunaan masker secara baik dan benar, kemudian membantu memperkuat tracing dan tracking. Hal ini dilakukan oleh posko dan diperkuat oleh semua komunitas masyarakat,” tutur Safrizal.

4. Safrizal tekankan pentingnya sanksi dan pembinaan di level komunitas

Kemendagri Minta Gubernur Tindaklanjuti Instruksi soal PPKM Mikro Satpol PP Kota Semarang menutup paksa tempat usaha yang melanggar aturan PPKM. Dok. Satpol PP Kota Semarang.

Selain upaya persuasif dan penanganan, Safrizal juga menekankan pentingnya sanksi dan pembinaan di level komunitas. Penerapan aturan soal pembatasan kerumunan, terutama pada zonasi oranye dan merah, perlu dilakukan di tingkat mikro ini.

“Kemudian, aktif menjelaskan dan memerangi hoaks di level komunitas, memperkuat solidaritas masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan bergotong royong, juga ikut mengendalikan kegiatan atau aktivitas sosial masyarakat terutama pada zona-zona tertentu, seperti pernikahan, sunatan, arisan dan kumpul-kumpul pemuda atau segala macam. Itu dikontrol oleh posko yang ada di RT atau desa,” ujar Safrizal.

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Oleh karena itu, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi seluruh unsur yang terlibat. Nantinya, pihak RT bisa melakukan pengawasan terhadap aktivitas keluar masuk warga. Misal, warga tidak boleh keluar masuk di atas jam 8 malam.

"Jika sudah memasuki zona merah, aktivitas di dalam komunitas itu dibatasi. Kemudian juga mengaktifkan tamu wajib lapor, sehingga bisa di-tracking dari mana dan semacamnya, serta memperkuat sistem penanggulangan gawat darurat terpadu. Bagi yang melaksanakan isolasi mandiri dan kemudian memiliki gejala yang lebih berat, maka segera dirujuk ke rumah sakit terdekat,” ujar Safrizal.