Jarah Rumah, Decky Ambil Uang Rp 25 Juta dan Perhiasan

Jarah Rumah, Decky Ambil Uang Rp 25 Juta dan Perhiasan

Terbaiknews - Ilustrasi. (Adnan Reza Maulana/JawaPos.com)

– Decky Franciscus Kusmurdianto kembali berurusan dengan polisi untuk kali keempat. Dia ditangkap setelah membobol rumah di Jalan Kembang Kuning. Warga Dukuh Kupang itu diketahui sudah pernah tiga kali meringkuk di dalam bui. ”Residivis. Kasus-kasus sebelumnya juga pencurian,” ujar Kanitreskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto, Senin (8/2).

Decky melancarkan aksinya pada 30 Januari. Dia membobol rumah yang ditinggal penghuninya. ”Kondisi kosong,” katanya.

Ristitanto menjelaskan, pemilik rumah adalah seorang pedagang. Korban sempat pulang sekitar pukul 19.00, lalu keluar untuk menjemput istri yang berada di rumah mertua. ”Di Jalan Pandegiling,” sambungnya.

Mereka kembali ke rumah satu jam berselang. Namun, keduanya kaget lantaran pintu tidak terkunci. Gagangnya rusak. Dugaan rumah mereka telah disatroni pencuri semakin menguat saat memeriksa kamar. Uang Rp 25 juta dan perhiasan di dalam lemari sudah lenyap. ”Kami mendapat petunjuk dari kamera CCTV,” jelasnya.

Ristitanto menyatakan, aksi pencuri terekam kamera pengawas di rumah. Decky lantas teridentifikasi. Sebab, identitasnya sudah masuk daftar hitam polisi. Dia kemudian ditangkap di Pandegiling.

Decky, jelasnya, saat diperiksa mengaku beraksi bersama temannya yang masih buron. Inisialnya R. Mereka berbagi peran. Decky berperan sebagai eksekutor, sedangkan temannya menjadi pengawas di luar rumah.

Ristitanto menegaskan, pelaku yang belum tertangkap adalah otak pencurian. R mengetahui kebiasaan korban yang selalu menjemput istrinya di rumah mertua. Sebab, R tinggal tidak jauh dari rumah mertua korban. R selanjutnya mengajak Decky merancang pembobolan rumah. ”Eksekutor masuk rumah korban melalui pintu dengan cara mencongkelnya,” paparnya.

Kemasukan Saham Siluman, Modal Rp 6,5 Miliar Hanya Tersisa Rp 1,7 M

Decky mengaku uang tunai yang dicuri dari rumah korban sudah habis untuk membayar utang dan foya-foya di tempat hiburan malam.

Ristitanto mengungkapkan, tersangka sudah sering berurusan dengan polisi. Decky pernah ditahan di Mapolrestabes Surabaya pada 2000 karena mencuri ponsel. Hukuman penjara belum membuatnya kapok. Dia kembali ditangkap sembilan tahun berselang. Decky diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Genteng lantaran membobol toko raket. ”Dua tahun lalu kembali ditangkap karena percobaan pencurian di Driyorejo, Gresik,” tandasnya.

Saksikan video menarik berikut ini: