Hoax Uang Kertas Rupiah Rp 100 Bergambar Jokowi, Ini Kata BI

Hoax Uang Kertas Rupiah Rp 100 Bergambar Jokowi, Ini Kata BI

Terbaiknews - JawaPos.com – Beredar unggahan video berisi uang kertas rupiah bergambar setengah badan...

JawaPos.com – Beredar unggahan video berisi uang kertas rupiah bergambar setengah badan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang viral di media sosial. Video tersebut direkam dengan narasi bahwa uang itu adalah redenominasi pecahan uang kertas dengan nominal Rp 100.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono memastikan, video tersebut tidak benar atau hoax. Pihaknya terus memonitor unggahan yang dibuat oleh pelaku usil tersebut.

“Kelihatannya ini anak-anak iseng di Tiktok terus masuk Instagram dan juga FB (Facebook). Kami dengar yang membuat sudah minta maaf. Lebih bagus lagi kalau dihapus,” ujarnya, saat dihubungi oleh JawaPos.com, Senin (8/2).

Erwin mengajak agar masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima informasi apapun yang tersebar melalui internet. Sebab bagaimanapun mata uang rupiah merupakan lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami ingin ajak masyarakat untuk berhati-hati urusan ini,” ucapnya.

Erwin menjelaskan, rencana redenominasi tetap ada. Namun akan sangat ditentukan kondisi sosial, politik dan ekonomi.

“Kondisi sosial tersebut akan menentukan akseptasi masyarakat. Artinya, pelesetan atau bahkan hasutan seperti dalam contoh tadi itu bisa terjadi dalam skala yang luas, sehingga kondisi sosial, politik dan ekonomi yang stabil menjadi sangat penting dalam implementasi redenominasi. Pengalaman di banyak negara menunjukan hal tersebut,” jelasnya.

Seperti diketahui, uang kertas bergambar Jokowi tersebut berwarna merah dengan tulisan besar Bank Indonesia (BI) beserta dengan logonya, lengkap juga dengan nomor seri. Di satu sisi uang itu terpampang foto setengah badang Jokowi. Sementara di sisi lainnya bergambar Istana Negara. Pada video juga ada narasi ‘Katanya Indonesia mau Redenominasi’. Dituliskan juga uang Rp 10.000 akan menjadi Rp 10, Rp 50.000 menjadi Rp 50 dan Rp 100.000 menjadi Rp 100.