Berkas Perkara Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Petamburan Lengkap, Polri Serahkan ke JPU 9 Februari

Berkas Perkara Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Petamburan Lengkap, Polri Serahkan ke JPU 9 Februari

Terbaiknews - - Berkas perkara Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara...

, - Berkas perkara Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

"Untuk kasus MRS Petamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P-21 dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Rusdi mengatakan, Bareskrim Polri bakal segera menyerahkan barang bukti dan tanggung jawab terhadap tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan berang bukti rencananya dilakukan pada Selasa (9/2/2021).

"Minggu depan pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," ujarnya.

Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Rizieq Shihab Hanya Akal-akalan Polisi

Diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta, November 2020.

Rizieq disangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.

Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU; Sekretaris Panitia, A; dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS.

Kemudian, Penanggung Jawab Acara, SL; dan Kepala Seksi Acara, HI.