Apresiasi SKB 3 Menteri, Komnas HAM: Negara Tak Boleh Memaksa

Apresiasi SKB 3 Menteri, Komnas HAM: Negara Tak Boleh Memaksa

Terbaiknews - JakartaIDN Times - Komnas HAM menyampaikan apresiasinya terhadap hadirnya Surat Keputusan Bersama...

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menyampaikan apresiasinya terhadap hadirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

SKB yang diluncurkan pada Rabu, 3 Februari 2021 ini merupakan kesepakatan bersama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian dalam negeri.

"Saya kira Komnas HAM pada posisi apresiasi atas SKB 3 Menteri itu karena yang pertama pendekatan yang utama dari SKB 3 Menteri itu adalah pendekatan Hak Asasi Manusia," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam diskusi publik virtual hari ini, Senin (8/2/2021).

1. Komnas HAM sebut negara tak boleh memaksa atau melarang

Apresiasi SKB 3 Menteri, Komnas HAM: Negara Tak Boleh MemaksaKomisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam diskusi publik virtual soal SKB 3 Menteri (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Ada beberapa alasan Komnas HAM menyampaikan apresiasi terhadap dikeluarkannya SKB 3 Menteri, termasuk perihal posisi pemerintah kaitannya dalam kebebasan beragama.

"Negara itu posisinya tidak boleh memaksa atau melarang terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan," ujar Beka dalam paparannya.

2. SKB 3 Menteri bukan hanya untuk kasus di Padang

Apresiasi SKB 3 Menteri, Komnas HAM: Negara Tak Boleh MemaksaIlustrasi Toleransi Agama (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus intoleransi di lingkungan satuan pendidikan yang terjadi di Padang, Sumatera Barat menjadi perbincangan panas di tengah masyarakat.

Sebagai respons cepat, pemerintah lantas mengeluarkan SKB 3 Menteri. Namun menurut Beka, SKB itu lebih dari sekadar menjawab permasalahan yang terjadi di Padang.

"Bukan hanya untuk peristiwa di Padang, tapi peristiwa yang sama di daerah lain," ujar Beka yang menyebut kasus intoleransi pada satuan pendidikan banyak terjadi di daerah-daerah lain

Indonesia.

3. Isi SKB 3 Menteri yang dikeluarkan Mendikbud, Mendagri, dan Menag

Apresiasi SKB 3 Menteri, Komnas HAM: Negara Tak Boleh MemaksaMendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Secara singkat, berikut isi 6 keputusan utama dari SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang ditandatangani hari ini:

1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama;

4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan;

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka ada sanksi yang bisa diberikan kepada pihak yang melanggar:
- Pemerintah Daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
- Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Wali Kota.
- Kementerian Dalam Negeri yang memberikan sanksi kepada Gubernur.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.