Ada ASN Terlibat Politik Uang, Paslon Ananda-Mushaffa Maju ke MK

Ada ASN Terlibat Politik Uang, Paslon Ananda-Mushaffa Maju ke MK

Terbaiknews - – Sengketa pilkada serentak yang digelar 2020 lalu masih terjadi di beberapa daerah. Salah...

– Sengketa pilkada serentak yang digelar 2020 lalu masih terjadi di beberapa daerah. Salah satunya di Kota Banjarmasin, gugatan salah satu pihak pasangan calon pun masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dilakukan oleh tim dari Pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Banjarmasin Ananda-Mushaffa Zakir. Pasangan nomor urut 04 itu meminta MK mendiskualifikasi pasangan petahana Ibnu Sina-Arifin Noor dan membatalkan hasil rekapitulasi KPU Kota Banjarmasin 2020.

Sulaiman Sembiring, pengacara Ananda-Mushaffa Zakir dari Kantor Pengacara Bambang Widjanarko Associates mengatakan, pihkanya akan menyampaikan bukti kuat dugaan pelanggaran pasangan nomor urut 02 ke hadapan Majelis Hakim MK pada sidang Pemeriksaan Persidangan, esok Senin, (1/2).

“Dalam Pilkada Banjarmasin 2020 terjadi politik uang terstruktur, sistematis dan massif, diduga dilakukan Petahana. Kami telah melaporkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin dan itu terbukti,”ujar Sulaiman dalam keterangan tertulisnya pada Jawapos.com, Minggu (31/01).

Sulaiman menyayangkan hasil keputusan Bawaslu yang membuktikan adanya politik uang tidak menjadi dasar bagi lembaga penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor.

Menurutnya, Bawaslu hanya menjerat Dua orang ASN yang terbukti melakukan politik uang. Keduanya yaitu Lurah dan Kepala Sekolah Dasar Negeri yang diduga Tim inti Pemenangan Bayangan Ibnu Sina-Arifin Noor.

“Bawaslu melepaskan Ibnu Sina sebagai pihak yang diduga sangat berkepentingan dalam money politik yang dilakukan kedua ASN itu. Kami mempertanyakan sikap Bawaslu tersebut, dan berharap MK melihat ini sebagai bentuk pelanggaran UU Pilkada,” tambah Sulaiman.

Lebih lanjut, Sulaiman juga menyakini keputusan Bawaslu adanya politik uang telah telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran undang-undang Pilkada sehingga seharusnya Bawaslu Kota Banjarmasin langsung mendiskualifikasi pasangan petahana pemilihan wali kota Banjarmasin saat itu juga.

“Kami meyakini Majelis Hakim MK merupakan orang-orang terpilih dan sangat professional dan melihat berbagai fakta-fakta pelanggaran Pilkada Banjarmasin dari hal yang substantif seperti politik uang yang diduga menyebabkan suara pihak paslon no 02 membengkak drastis,” tandas Sulaiman.

Sementara itu, terkait adanya rencana tim Paslon Ananda-Mushaffa yang akan memperkarakan hasil rapat pleno terbuka ke MK, Ketua Bawaslu Banjarmasin M Yasar mengatakan, pihkanya mempersilakan karena itu hak dari paslon.

“Jika mau membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi, itu hak mereka. Yang jelas kami melakukan sesuai prosedur dan aturan di PKPU,” katanya pula.

Terkait keinginan salah satu paslon yang meminta sinkronisasi data saat rapat pleno dan tidak dikabulkan KPU Banjarmasin, pihaknya menganggap tidak menyalahi aturan karena seharusnya dilakukan saat rapat pleno tingkat kecamatan.

“Keberatan paslon 4 bukan pada hasil, namun lebih ke arah pelaksanaan proses pemungutan suara. Terkait sengketa hasil pilwali, Bawaslu siap menerima laporan. Jika mereka ingin langsung ke Mahkamah Konstitusi juga tidak masalah. Ketika hasil sudah ke luar, maka sengketanya yakni ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya lagi.