, KOMPAS.com - Pedangdut Ridho Rhoma lagi-lagi tersandung kasus penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa Ridho ditangkap atas kasus dugaan kasus narkoba.
"Soal itu saya benarkan dulu aja yak, ditangkap. Inisial MR, alias RR," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/2021).
Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ridho dinyatakan positif amphetamine dan terbukti mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.
"Dia positif amphetamine. Amphetamine itu ekstasi," ujarnya.
Namun, Yusri juga enggan menjelaskan secara rinci lokasi dan waktu penangkapan putra raja dangdut Rhoma Irama itu.
Ia juga belum dapat mengungkapkan berapa banyak barang bukti narkoba yang didapatkan petugas saat penangkapan tersebut.
Kasus sabu
Sebelumnya Ridho Roma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun lalu atau tepatnya pada 2017.
Saat itu Ridho kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Positif Amphetamine
Dia ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di hotel kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari.