Terkait Penetapan Bupati Terpilih Orient Riwu Kore, KPU Sabu Raijua Digugat ke PTUN

Terkait Penetapan Bupati Terpilih Orient Riwu Kore, KPU Sabu Raijua Digugat ke PTUN

Terbaiknews - KUPANG- Pasangan calon bupati Sabu RaijuaNusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 3Takem Raja...

KUPANG, - Pasangan calon bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 3, Takem Raja Pono-Herman Hegi Radja Haba (TRP-HEGI), menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Gugatan itu dilayangkan tim kuasa hukum pasangan calon tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Senin (8/2/2021).

Kuasa Hukum Takem Raja Pono-Herman Hegi Radja Haba, Rudi Kabunang mengatakan, gugatan ini menyusul penetapan Orient Riwu Kore-Thobias Uly (IE-RAI), sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Belakangan diketahui, Orient memegang paspor Amerika Serikat.

"Tadi siang kita sudah masukan gugatan ke PTUN Kupang itu dengan nomor perkara 216/2021/PTUN Kupang," ungkap Rudi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (8/2/2021) malam.

Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore: Saya Warga Negara Indonesia

Rudi menyebut, materi gugatan yang didaftarkan adalah masalah pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua dengan dugaan salah satu calon, diduga berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Setelah mengantongi bukti dan informasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Kupang.

Ia mengatakan, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika menerima kewarganegaraan atau paspor dari negara lain.

Sementara, dalam Undang-Undang Pilkada, diatur calon kepala daerah harus warga negara Indonesia.

"Ini mutlak, proses pilkada telah selesai baru kita dapatkan informasi tentang hal ini, jadi satu-satunya jalan adalah gugat ke PTUN," kata Rudi.