Sidang Kasus Lahan Fiktif yang Jerat Mantan Bupati Muara Enim Segera Digelar

Sidang Kasus Lahan Fiktif yang Jerat Mantan Bupati Muara Enim Segera Digelar

Terbaiknews - PALEMBANG- Mantan Bupati Muara Enim Periode 2013-2018 Muzakir Sai Sohar segera menjalani proses...

PALEMBANG, - Mantan Bupati Muara Enim Periode 2013-2018 Muzakir Sai Sohar segera menjalani proses persidangan setelah berkas pemeriksaannya dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan ke Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (2/1/2021).

Muzakir diketahui terjerat kasus alih fungsi lahan fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, pelimpahan berkas itu dilakukan setelah mereka merampungkan hasil pemeriksaan terhadap Muzakir serta dua tersangka lain yakni mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan, M Anjapri dan mantan kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda.

"Kasusnya terbagi menjadi dua berkas, satu untuk tersangka Muzakir dan satunya lagi untuk dua tersangka yakni M Anjapri dan Yan selaku dari pihak PT Mitra Ogan,"kata Khaidirman, usai melimpahkan.

Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif Alih Fungsi Lahan

Khaidirman menjelaskan, usai dua berkas tersangka dilimpahkan mereka akan menunggu jadwal persidangan yang diperkirakan akan berlangsung pekan depan.

Bahkan, mereka sudah menyiapkan sebanyak sembilan orang Jaksa untuk kasus tersebut.

"Kami juga akan menghadirkan saksi dalam sidang nanti, dalam persidangan semuanya nanti terungkap,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar sebagai tersangka atas kasus proyek fiktif alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap.

Dituding Terima Suap Rp 2 Miliar oleh KPK, Plt Bupati Muara Enim Sebut Fitnah dan Ancam Laporkan