Pemprov Banten Serahkan Laporan Keuangan, BPK Soroti

Pemprov Banten Serahkan Laporan Keuangan, BPK Soroti "Refocusing" Penanganan Covid-19

Terbaiknews - SERANG- Pemerintah Provinsi Banten menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi...

SERANG, - Pemerintah Provinsi Banten menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun 2020 untuk di audit oleh Badan Pemeriksa Keungan (BPK).

Laporan penggunaan APBD 2020 yang di dalamnya terdapat refocusing penanggulangan Pandemi Covid-19 itu diserahkan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim kepada Kepala BPK Perwakilan Banten Arman Syifa.

"Kami menerima dari Pak Gubernur (Wahidin) LKPD unaudited tahun 2020 untuk kami periksa selama dua bulan," kata Arman kepada wartawan di kantornya. Senin (8/2/2021).

Jelang PPKM Mikro, Gubernur Jabar dan Banten bakal Lakukan Ini

Arman menjelaskan, pemeriksaan pengelolaan keuangan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk refocusing penanganan dan penanggulangan Covid-19.

"Tentu saja yang kami periksa secara keseluruhan. Tentu saja masalah refocusing, segala macam terkait dengan wabah merupakan hal yang perhatikan," ujar Arman.

Arman menyebutkan, Pemprov Banten menjadi daerah pertama yang menyerahkan LKPD tahun 2020.

Langkah itu pun diapresiasi sebagai bentuk komitmen dari Pemprov Banten di dalam pelaporan tahunan.

"Sejauh ini betul (pertama), kami belum mendengar provinsi lain menyerahkan lebih cepat dari ini," tandasnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, dari laporan keuangan yang disetorkan nanti didapati hasil penilaiannya dari BPK.

"Laporan ini untuk ditindaklanjuti oleh BPK yang nanti muncul opini disclamer, WDP atau WTP. Tapi biasanya kita WTP," kata Wahidin.

Jelang PPKM Mikro, Gubernur Jabar dan Banten bakal Lakukan Ini

Wahidin memastikan, meski menjadi provinsi yang pertama menyerahkan LKPD tahu 2020, laporan dibuat dengan teliti demi menjaga kesesuaian standar akuntansi pemerintahan.

"Tidak sekadar mengejar prestise WTP, tapi karena niat baik. Saya ingin yang kita kerjakan baik, benar dan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Wahidin.