Tindakan Oknum Anggota Ormas Lecehkan Profesi Advokat

Tindakan Oknum Anggota Ormas Lecehkan Profesi Advokat

Terbaiknews - Penulis : Jefri || Editor : M Asrori SINFOJAMBI.COM -Tak terima institusinya di catut oleh seorang...

Penulis : Jefri || Editor : M Asrori S

Tindakan Oknum Anggota Ormas Lecehkan Profesi Advokat

INFOJAMBI.COM -Tak terima institusinya di catut oleh seorang oknum yang mengaku sebagai Advokat. Paguyuban Lembaga bantuan Hukum (LBH) se Kabupaten Merangin, bergerak cepat melaporkan Suk, ke Polres Merangin, Selasa (02/02/2021).

Terlapor Suk, bukanlah seorang advokat atau LBH yang bisa mendampingi seseorang dalam kasus hukum, melainkan hanya sebagai anggota ormas LKPNI.

Laporan dilengkapi beberapa barang bukti, berupa foto copy surat kuasa yang menunjukan terlapor seolah menjadi seorang advokat dalam beberapa kasus tindak pidana di Merangin.

Fauzan Budi Saroko, salah satu advokat yang ikut melaporkan Suk, ke Polres Merangin, menjelaskan, laporan ini merupakan bentuk kepuduliannya terhadap profesi yang ditekuninya.

“Kita resmi melaporkan Suk, ke Polres Merangin dan laporan diterima anggota piket Reskrim. Inti laporan kami, adalah menuntut Suk, agar mempertanggung-jawabkan perbuatanya yang sengaja menggunakan nama advokat, setiap pembuatan surat kuasa pendampingan hukum dalam setiap perkara hukum,” papar Fauzan.

Menurut Fauzan, tak hanya itu, terlapor juga jelas-jelas statusnya hanya seorang anggota ormas. Tapi, dia sudah berani membuat surat kuasa, layaknya sebagai advokat atau LBH.

“Terlapor itu bukan advokat ataupun LBH, kenapa bisa membuat surat kuasa layaknya sebagai advokat atau LBH, itu jelas menyalahi dan melecehkan profesi kami sebagai advokat,” tambah Fauzan.

Ditempat terpisah, Toni Irwan Jaya yang juga seorang Advokat, mengatakan, tidak ada haknya terlapor itu membuat surat kuasa layaknya sebagai advokat atau LBH.

“Terlapor jelas sudah melakukan pemalsuan dokumen dalam pendampingan sebuah kasus, dan itu ada pasalnya, yakni pasal 263 KUHP. Intinya kami merasa dirugikan dan berharap kasus ini secepatnya ditangani oleh pihak berwajib,” tambah Toni.

Perlu di ketahui, laporan yang dilayangkan paguyuban advokad se Merangin, adalah buntut dari beberapa surat kuasa yang ditemukan oleh paguyuban advokat.

Dalam surat kuasa tersebut tertera, bahwa terlapor Suk seolah-olah berprofesi sebagai advokat yang bisa menjadi pendamping hukum, bagi seseorang yang bermasalah dengan hukum.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy, saat dikomfirmasi terkait laporan sejumlah advokat, dirinya belum mengetahui.

“Saya belum dapat laporan, langsung saja tanyakan ke Kasat Reskrim,” ujar Kapolres.

Untuk diketahui, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, di acam dengan kurungan penjara di atas lima tahun.***