Menelisik Kasus Pencabulan Terhadap Anak di ‘Kota Layak Anak’

Menelisik Kasus Pencabulan Terhadap Anak di ‘Kota Layak Anak’

Terbaiknews - Hargo.co.idGORONTALO – Awal 2021masyarakat Kabupaten Gorontalo dikejutkan dengan kasus...

Hargo.co.id, GORONTALO – Awal 2021, masyarakat Kabupaten Gorontalo dikejutkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RB (29) terhadap FM (11) bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Masih dalam proses penanganan kasus tersebut, Polres Gorontalo kembali melakukan penahanan kepada WT (50), pelaku pencabulan terhadap bocah 11 tahun lainnya dengan modus tukang pijat.

Menelisik data kekerasan anak di Unit PPA Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo, tercatat sepanjang 2019 terjadi sebanyak 28 kasus pencabulan terhadap anak. Angka tersebut belum termasuk kasus penganiayaan anak sebanyak 17 kasus.

Di masa pandemi Covid 19, angka tersebut mengalami kenaikan. Sepanjang 2020 kasus pencabulan terhadap anak mengalami tren kenaikan 61 persen mencapai 45 kasus. Kasus penganiayaan anak juga naik menjadi 25 kasus atau mengalami tren kenaikan 47 persen.

Angka tersebut, belum termasuk kekerasan yang dialami perempuan. Pada 2019, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menyentuh angka 43 kasus dan naik menjadi 47 kasus pada 2020.

Menelisik Kasus Pencabulan Terhadap Anak di ‘Kota Layak Anak’
Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno, SIK,

Masih berdasarkan catatan Polres Gorontalo, di 2020 kasus perkara perlindungan anak ini mencapai 71 Kasus dan menempati urutan ketiga setelah 274 kasus penganiayaan dan 128 kasus pencurian

â&;&;Iya, kasus pecabulan terhadap anak memang mengalami peningkatan di 2020,â&;&; ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno, SIK, Rabu (02/02/2021)

Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gorontalo sepaham dengan jawaban Polres Gorontalo tersebut.

Kepala Dinas P2TP2A, Sri Dewi Nani menyebut, kenaikan angka kekerasan anak ini dipicu oleh dampak Pandemi Covid 19. Kejadian tersebut memang terjadi secara nasional. Termasuk dampak penerapan belajar daring selama pandemi.

BACAPilkada Kabgor Makan Tumbal, Ketua KPU Dicopot dari Jabatan

â&;&;Meningkat hampir tiga kali lipat. Ini juga dipicu oleh dampak pandemi. Masalahnya, tak semua orang tua siswa siap dengan sistem pembelajaran daring ini. Masih banyak orang tua yang belum bisa menjaga anaknya terhadap dampak negatif internet. Akibatnya anak-anak menjadi bebas dalam mengakses situs yang berdampak negatif,â&;&; kata Sri Dewi Nani.

Ironisnya, pelaku kasus pencabulan ini, justru didominasi oleh orang terdekat korban. Sebut saja pelecehan seksual yang dialami FM, bocah kelas lima sekolah dasar tersebut diduga menjadi korban kebejatan kakak iparnya. FM kini tengah mengandung delapan bulan.

â&;&;Ada ayah kandung tega banget kepada anaknya, ada kakak ipar tega kepada adik iparnya, ada juga guru ngaji tega sekali kepada anak santrinya,â&;&; tutur Sri Dewi Nani kepada Hargo.co.id, Rabu (03/02/2021)

Meski begitu, dirinya tetap optimis kabupaten tersebut akan meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) di 2021 ini.

Menelisik Kasus Pencabulan Terhadap Anak di ‘Kota Layak Anak’
Kepala Dinas P2TP2A, Sri Dewi Nani

â&;&;Penghargaan itu hadiah tuhan, kalau kita ikhlas dan berikhtiar, Insya Allah penghargaan itu akan datang sendiri. Bukan berapa banyak kasus, tapi seberapa persen pemenuhan hak anak, terhadap pelayanan anak, itu yang di nilai. Untuk kasus kita tidak bisa, itu di bagian penegak hukum, jadi yang dilihat adalah pelayanananya,â&;&; kata Sri Dewi Nani

Kabupaten Gorontalo memang telah beberapa kali menerima penghargaan kota layak anak. Terakhir di tahun 2019 kemarin.

BACASalurkan Barang Koperasi, Ini yang Dilakukan Pemda Kabgor

â&;&;Tahun 2020 se Indonesia memang tidak ada pemberian penghargaan Kota Layak Anak, karena sedang menghadapi pandemi,â&;&; ujar Sri Dewi Nani.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memang tengah mendorong seluruh Kabupaten dan kota menjadikan program Kota Layak Anak (KLA) sebagai urusan wajib.

Program tersebut memang di wajibkan dalam rangka mewujudkan Indonesia Layak Anak (Idola) 2030. Indonesia Layak Anak ini baru bisa dicapai jika seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, hadir sebagai KLA.

Kabupaten atau kota bisa dikatakan layak anak jika memenuhi 24 indikator yang mencerminkan lima klaster hak anak yakni pemenuhan hak sipil dan kebebasan hak anak, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan perlindungan khusus.

Salah satu yang di indikator yang di nilai adalah program kegiatan pencegahan dan penanganan bagi tiap kelompok anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) yakni anak yang berada dalam situasi darurat diantaranya seperti berhadapan dengan hukum, tereksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual, korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, penjualan dan perdagangan, dan anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental.

Data Pencabulan di atas berbanding sama kenaikannya dengan perkara yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Gorontalo. Berdasarkan Rekapan perkara anak antara tahun 2019 dan 2020 yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo, sejak awal 2019 hingga akhir 2020 kemarin, ada 80 perkara anak.

BACASebanyak 96 Honorer dan Penyuluh Diangkat jadi PPPK di Kabgor

Dari sekian banyaknya perkara tersebut, tidak hanya menjadikan anak sebagai korban. Ada 19 anak yang menjadi pelaku.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipindum) Kejari Gorontalo, Victor Raymond Yusuf, SH, MH mengungkapkan, Pelaku kebanyakan orang orang yang putus sekolah.

â&;&;Pelakunya paling banyak orang dekat korban. Kebanyakan orang orang yang putus sekolah. Kalau sarjana tidak ada,â&;&; ujar Victor Raymond Yusuf.

Berharap pada PP nomor 70 tahun 2020

Sri Dewi Nani mengatakan, Pihaknya sangat mendukung diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

â&;&;Saya sangat mendukung sekali karena diharapkan ada efek jera. Nanti akan kita lihat apakah dengan diterapkannya aturan ini, kasus akan naik atau turun,â&;&; kata Sri Dewi Nani

â&;&;Kalau untuk menurunkannya sampai ke angka nol mungkin agak susah, tapi minimal turun sampai 50 persen,â&;&; Harapnya

Namun, Penerapan PP nomor 70 yang tersebut belum di terapkan Digorontalo. Pihak Kejari Gorontalo masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait regulasi yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 desember 2020 tersebut.

â&;&;Di kejari sendiri belum ada sih,untuk kita menuntuk terdakwa atau terpidana ini diadakan tindakan kebiri Kimia. Kita masih menunggu dasar dari aturan tersebut, kalau sudah ada, baru Nanti kita lihat bagaimana,â&;&; Pungkas Kasipindum Kejari Gorontalo, Victor Raymond Yusuf. (hiu/hg)

Share