Bupati Sabu Raijua Terpilih Berkewarganegaraan Ganda, KPU: Kasus yang Merebak itu Terkait Syarat Calon

Bupati Sabu Raijua Terpilih Berkewarganegaraan Ganda, KPU: Kasus yang Merebak itu Terkait Syarat Calon

Terbaiknews - KUPANG- Ketua KPU NTT Thomas Dohumengungkapkan secara detail proses keikutsertaan Bupati Sabu...

KUPANG, - Ketua KPU NTT Thomas Dohu, mengungkapkan secara detail proses keikutsertaan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore dalam pilkada serentak 2020 kemarin.

Menurut Thomas, proses verifikasi pencalonan terhadap Orient saat itu sudah sesuai dengan aturan.

Hal itu, kata Thomas, sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata cara verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon bupati dan wakil bupati.

"Kasus yang merebak ini adalah terkait syarat calon, bukan syarat pencalonan," ungkap Thomas saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (4/2/2021) malam.

Bawaslu Minta Mendagri Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih, Ini Alasannya

Thomas menyebut, dalam materi penelitian KPU, itu fotokopi KTP elektronik yang menyangkut kewarganegaraan.

"Dia (Orient) menujukan fotokopi kewarganegaraannya. Itu artinya dia warga negara Indonesia," kata Thomas.

Semua petunjuk teknis terkait, yang dikeluarkan oleh KPU sudah dijalankan oleh komisioner KPU Sabu Raijua.

"Pada saat verifikasi itu, kami kan wajib mengumumkan semua dokumen dan wajib meminta tanggapan masyarakat, tapi tanggapan dan masukan masyarakat itu tidak ada," kata Thomas.

Yang ada, lanjut dia, hanya rekomendasi dari Bawaslu Sabu Raijua yang pada intinya mempertanyakan keabsahan KTP yang dimiliki Orient.

Atas rekomendasi itu, maka KPU Sabu Raijua mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang untuk klarifikasi.

Hasil klarifikasi itu tertulis dan ditandatangani oleh KPU dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, yang intinya membenarkan Orient Riwu Kore adalah pemilik KTP yang sah dan prosesnya sesuai Undang-Undang kependududukan.

"Rekomendasi itu telah disampaikan ke Bawaslu dan dasar itu, kami menetapkan syarat calon yang bersangkutan semua telah memenuhi syarat, termasuk KTP dan jadilah mereka menjadi peserta pemilu," tutur dia.