Polisi Tangkap 1 Pelaku yang Culik dan Sekap Seorang Kades di Serang, 2 Buron

Polisi Tangkap 1 Pelaku yang Culik dan Sekap Seorang Kades di Serang, 2 Buron

Terbaiknews - KOMPAS.com - Aparat kepolisian resor (Polres) SerangBantenberhasil menangkap satu dari tiga...

KOMPAS.com - Aparat kepolisian resor (Polres) Serang, Banten, berhasil menangkap satu dari tiga pelaku yang menculik dan menyekap Kujaeni (57), Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi.

Pelaku yakni berinisial NA (28), ia ditangkap di lokasi korban disekap di sebuah rumah kontrakan Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Sementara, dua pelaku lainnya BA dan MA masih dalam pengejaran petugas.

Berawal Lihat Baskom di Pinggir Jalan, Seorang Anak Temukan Ibunya Tewas di Kebun Sagu

Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma mengatakan,saat ini kedua pelaku yang buron masih dalam pengejaran pihaknya.

"Kedua pelaku akan terus kami cari. Dan kami meminta agar segera menyerahkan diri," kata David.

Sedangkan, pelaku yang berhasil diamankan dikenakan pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Kades di Serang Banten Diculik dan Disekap 20 Hari gara-gara Tak Bayar Utang Rp 50 Juta