Hippindo: Aturan PPKM ke Sektor Usaha Belum Ada Tanda-tanda Perbaikan

Hippindo: Aturan PPKM ke Sektor Usaha Belum Ada Tanda-tanda Perbaikan

Terbaiknews - Ilustrasi sosialisasi PPKM (Damianus Bram/Radar Solo)

– Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus Korona (Covid-19). Aturan tersebut mengatur terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. PPKM Mikro akan dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengatakan, pihaknya belum dapat memperkirakan seberapa besar pengaruh kebijakan pembatasan terhadap nasib sektor usaha.

Menurutnya, segala macam kebijakan pembatasan yang diterapkan seperti tidak efektif dalam menekan angka penularan Covid-19. Begitu juga dengan sektor usaha yang masih belum ada tanda-tanda perbaikan.

“Mau itu lockdown, PSBB, PPKM, kita masih belum ada tanda-tanda perbaikan,” ujarnya kepada JawaPos.com seperti dikutip Senin (8/2).

Tutum memandang, satu-satunya harapan bagi perbaikan ekonomi dan sektor usaha adalah program vaksinasi yang berjalan lancar. Sebab, jika vaksinasi dapat menurunkan tingkat penularan dan angka kematian maka otomatis kecemasan masyarakat terhadap Covid-19.

“Satu-satunya harapan ya vaksin. Semua nggak ngaruh apa-apa. Karena resto di mal kan juga dibuka terbatas,” tuturnya.

Sehingga, lanjutnya, aktivitas ekonomi kembali bergerak. Aktivitas ekonomi dalam hal ini adalah daya beli yang akan mengerek pendapatan sektor usaha. Jika sektor usaha kembali bergairah maka akan menurunkan angka pengangguran.

“Ritel itu kan bergantung daya beli. Kalau daya belinya ngga ada gimana. Semua ketidakpastian masih tinggi, ya satu-satunya cara untuk bertahan adalah menutup toko yang (pendapatannya) jelek,“ jelasnya.

Sebagai informasi, PPKM Mikro akan dilakukan di wilayah Jawa dan Bali. Sama seperti PPKM sebelumnya, PPKM Mikro juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.

Perbedaannya pada aturan sebelumnya, PPKM skala mikro dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT. Ketentuan PPKM kabupaten atau kota yang berlaku juga berbeda dengan PPKM sebelumnya.

Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100 persen selama penerapan PPKM Mikro. Kemudian, jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran pun dinaikkan menjadi maksimal 50 persen. Pusat perbelanjaan dan mal pun dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Adapun daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM Mikro antara lain adalah DKI Jakarta; Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya; selanjutnya Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.

Kemudian, DI Jogjakarta dengan prioritas Kota Jogjakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo. Jawa Timur dengan prioritas Surabaya raya, Malang Raya, dan Madiun Raya. Lalu, Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, serta Kota Denpasar.

Saksikan video menarik berikut ini: