Soal Kata Evolusi ke Pigai, Abu Janda Ngaku Bela Hendropriyono

Soal Kata Evolusi ke Pigai, Abu Janda Ngaku Bela Hendropriyono

Terbaiknews - – Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda berdalihcuitannya kepada mantan...

– Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda berdalih, cuitannya kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di media sosial merupaka bentuk pembelaan untuk mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono. Dia tidak terima jika Hendropriyono dihina oleh Pigai.

Abu Janda mengatakan, hinaan Pigai kepada Hendropriyono dilontarkan melalui cuitan di media sosial juga. Pigai sempat menyebut Hendropriyono sebagai dedengkot tua. ’’Ketika saya bikin tweet itu dalam konteks saya membela pak Jenderal, menjelaskan kapasitas pak Jenderal,’’ kata Abu Janda saat ditemui di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (4/2).

Atas dasar itu, Abu Janda bereaksi kepada Pigai. Namun, dia membantah jika kata evolusi yang dilontarkan bermakna menyamakan Pigai dengan hewan. Melainkan, evolusi terhadap cara berpikir Pigai.

Di sisi lain, Abu Janda mengaku tidak memiliki kedekatan dengan Hendropriyono. Dia hanya sempat beberapa kali bertemu saat Hendropriyono masih menjadi Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Abu Janda hanya sebatas penggemar purnawirawan TNI AD tersebut.

’’Sudah jenderal tapi nggak sekadar jenderal. Dia (Hendropriyono) nggak sekadar berjasa di operasi, terus dia mantan Kepala BIN juga, tapi yang spesial juga, dia ini profesor di bidang filsafat intelijen. Jadi memang salah satu aset bangsa yang sangat sangat luar biasa,’’ ucap Abu Janda. ’’Makanya aku bereaksi terhadap hinaan Natalius Pigai kepada pak Jenderal itu, itu karena saya kagum kepada beliau,’’ tambahnya.

Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat oleh KNPI dan diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam pelaporan ini, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).

Abu Janda sempat men-twit bernada rasialis terhadap eks Komisioner Komas HAM Natalius Pigai. “Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?” cuit Abu Janda di akun Twitter @permadiaktivis1 pada 2 Januari 2021.

Tidak lama setelah itu, Abu Janda kembali membuat heboh dunia maya. Dalam akun media sosial twitternya Abu Janda mencuitkan bahwa agama Islam adalah agama yang arogan di Indonesia. ’’Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam, sebagai agama pendatang dari Arab, kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengan alasan aurat,’’ isi cuitan Abu Janda. (*)

Saksikan video menarik berikut ini: