Satpol PP NTB Dalami Pelanggaran Prokes Covid-19 Gubernur NTB

Satpol PP NTB Dalami Pelanggaran Prokes Covid-19 Gubernur NTB

Terbaiknews - Gubernur NTB berenang bersama di kolam di Kabupaten Lombok Utara. (Facebook Gubernur NTB Zulkieflimansyah/Antara)

–Satpol PP Provinsi Nusa Tenggara Barat sedang mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kegiatan berenang bersama Gubernur NTB Zulkieflimansyah dengan beberapa pejabat di salah satu kolam di Kabupaten Lombok Utara, Minggu (31/1).

Kasatpol PP Provinsi NTB Tri Budi Prayitno menyatakan sedang mendalami apakah ada unsur dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 oleh Gubernur NTB dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) saat berenang di kolam.

”Untuk saat ini, kita masih dalam tahap pendalaman,” ujar Tri Budi Prayitno seperti dilansir dari Antara di Mataram, Senin (1/2).

Dia menjelaskan, pihaknya belum melayangkan teguran lisan, tertulis, apalagi denda, terhadap pejabat yang berenang di kolam itu. Sebab, semuanya masih dalam tahap pendalaman.

”Kami masih berkoordinasi terkait langkah yang akan diambil,” ucap Tri Budi Prayitno.

Sebelumnya, Gubernur NTB Zulkieflimansyah melepas aktivitas pagi pada Minggu (31/1) dengan berenang di kolam renang bersama banyak orang. Dari foto yang diunggah di media sosial facebooknya, Bang Zul Zulkieflimansyah, Gubernur NTB Zulkieflimansyah asyik berenang di kolam tanpa protokol kesehatan Covid-19.

”Pukul 06.00, di Bayan, Lombok Utara. Sepagi ini, kami sudah menggigil bareng di Kolam Renang Mandala, Desa Bayan. Airnya sejuk dan jernih, di bawah rindang pohon-pohon di hutan adat Bayan,” tulis Zulkieflimansyah di akun facebook miliknya.

”Mandi di sini dijamin tidak bikin kulit hitam. Karena dari sumber mata air. Kolamnya tidak mengandung kaporit dan suasananya teduh. Siapapun yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan bonus menarik, menjelajahi hutan adat Bayan seluas 10,3 hektare,” ujar Zulkieflimansyah.

Bahkan dia juga mengajak masyarakat untuk menikmati wisata di kolam renang yang dikelola Pokdarwis tersebut. ”Ternyata, desa-desa kita bisa melahirkan destinasi wisata yang menarik. Ayo, kita ramaikan destinasi wisata di desa-desa kita,” kata Gubernur Zulkieflimansyah.

Unggahan Gubernur NTB tersebut banyak mendapat kritikan netizen. Saat ini beberapa foto unggahan Gubernur NTB tersebut sudah dihapus.

Kasatpol PP Tri Budi Prayitno menyatakan, sejak pemberlakuan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular tertanggal 14 September 2020, jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di NTB mencapai 20.656 orang.

”Terhadap pelanggar dijatuhi sanksi denda sebanyak 3.452 orang. Pemberian sanksi denda langsung dibayar ke Bapenda NTB. Untuk pelanggar Aparatur Sipil Negara (ASN) nilainya Rp 200 ribu kalau masyarakat umum Rp 100 ribu,” terang Tri Budi Prayitno.

Menurut dia, dari total 20.656 pelanggar itu, sebanyak 312 dari kalangan ASN. Namun, yang melakukan pembayaran denda sebanyak 141 orang, dengan nominal Rp 200 ribu setiap pelanggar. ”Sedangkan sisanya, diberikan sanksi sosial yakni membersihkan jalan dan lapangan,” ujar Tri Budi Prayitno.

Tri Budi menambahkan, pelanggaran Prokes di NTB mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir, terbukti dari hasil operasi gabungan (Opgab) penegakan disiplin pada Senin (1/2) di depan gedung Al-Ihksan, Jalan Adisucipto Rembiga, Kota Mataram, total pelanggar sebanyak 14 orang dengan jumlah yang dijatuhi sanksi denda satu orang, kemudian sanksi sosial 13 orang.
Sementara itu hasil opgab pada Minggu (31/1) di Pantai Sira, Lombok Utara, petugas menemukan tidak ada tempat cuci tangan dan sabun cairan antiseptik, serta tidak ada hand sanitizer yang disediakan untuk pengunjung, tidak ada alat pengukur suhu, dan belum pernah dilakukan penyemprotan disinfektan.

”Bagusnya, pengunjung sebagian besar menggunakan masker,” kata Tri Budi Prayitno.

Berdasar data per Sabtu (30/1), kasus Covid-19 di Provinsi NTB telah mencapai 7.569 orang, dengan perincian 5.828 orang sudah sembuh, 333 meninggal dunia, serta 1.408 orang masih positif.

Saksikan video menarik berikut ini: