Satgas: Setahun Perangi COVID-19, Kasus Aktif di RI Masih Tinggi

Satgas: Setahun Perangi COVID-19, Kasus Aktif di RI Masih Tinggi

Terbaiknews - JakartaIDN Times -Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengakuisetelah setahun...

Jakarta, IDN Times -Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengakui, setelah setahun memerangi penyakit yang disebabkan virus corona itu, kasus aktif di Indonesia masih tinggi, yakni 175 ribu. Ia mengatakan hal itu bermakna 175 ribu pasien COVID-19 masih dirawat di Tanah Air.

"Kasus aktif kita ini termasuk yang tertinggi di dunia. Bila ini tidak dikendalikan dengan memutus mata rantai penularannya, maka rumah sakit tidak akan mampu untuk merawat pasien," ujar Doni ketika memimpin rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 yang ditayangkan di saluran YouTube Pusdalops BNPB, Minggu, 7 Februari 2021.

Di dalam rapat virtual itu turut dibahas mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang akan diterapkan pada Selasa, 9 Februari 2021. PPKM mikro dipilih Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menggantikan PPKM di Pulau Jawa dan Bali yang diakui tidak efektif membendung COVID-19. Sebab, meski diterapkan sejak 11 Januari 2021, Indonesia malah menembus 1 juta kasus pada 26 Januari 2021.

"Diharapkan PPKM skala mikro ini akan efektif dan jadi pamungkas. Karena kita sudah bertempur, berperang menghadapi COVID-19, tapi kasusnya bukan semakin rendah," kata pria yang juga menjabat sebagai kepala BNPB itu.

Namun, bila merujuk kepada aturan PPKM skala mikro yang diberlakukan pada 9 hingga 22 Februari, malah ada pelonggaran pembatasan manusia di tingkat kabupaten atau kota. Apa saja aturan yang dilonggarkan itu?

1. Jam buka mal diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB, dan kapasitas kantor boleh diisi hingga 50 persen

Satgas: Setahun Perangi COVID-19, Kasus Aktif di RI Masih TinggiANTARA FOTO/Basri Marzuki

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona, dalam poin kesembilan tertulis sembilan poin yang harus diterapkan di tingkat kabupaten atau kota. Berikut deretan kebijakan baru di dalam PPKM mikro:

1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Aturan ini justru lebih longgar dibandingkan aturan di PPKM lalu di mana porsi WFO hanya 25 persen.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

3. Untuk sektor esensial yang menyangkut kebutuhan sehari-hari yang terkait kebutuhan masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sektor yang dianggap esensial oleh pemerintah yaitu kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri.

4. Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Tempat ibadah tetap diizinkan untuk dibuka namun kapasitasnya dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan agar dihentikan sementara.

7. Transportasi umum agar mengatur kapasitas dan jam operasionalnya.

Dalam poin terakhir, Mendagri Tito Karnavian mengatakan dilakukan pembatasan untuk kegiatan di pusat perbelanjaan. Namun, bila ditelusuri jam operasional mal justru diperpanjang satu jam, yakni hingga pukul 21.00 WIB.

Padahal, dalam PPKM Jawa-Bali sebelumnya, jam operasional mal dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Itu pun sudah dilonggarkan dari aturan yang diberlakukan pada 11 Januari 2021, yakni jam mal beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Selain itu, kapasitas di restoran juga dilonggarkan. Bila sebelumnya, untuk dine in, hanya boleh diisi 25 persen, kini ditambah menjadi 50 persen. Sedangkan, untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

2. Pemerintah pusat minta dibuat posko di Jawa-Bali dan dipimpin lurah

Satgas: Setahun Perangi COVID-19, Kasus Aktif di RI Masih TinggiPemdes Semoi Dua, Sepaku dirikan Posko COVID-19 cegah penyebaran corona (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sementara, dalam rapat koordinasi yang dilakukan pada Minggu, 7 Februari 2021, juru bicara satgas penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebutkan akan dibentuk posko untuk penanggulangan kasus virus corona di semua area di Pulau Jawa-Bali hingga 22 Februari 2021. Posko itu akan dipimpin lurah atau kepala desa.

Kepala desa atau lurah itu akan membawa tokoh masyarakat di tingkat desa. Mereka akan fokus melakukan empat aktivitas, yaitu pencegahan, penanganan COVID-19, pembinaan dengan pemberian sanksi dan penegakan disiplin serta jadi pendukung. Aktivitas pendukung yang dimaksud yaitu mendistribusikan beras dan masker, melakukan komunikasi dan data.

"Ini merupakan skenario pengendalian pada level terkecil, di level rumah tetangga, karena gabungan dari rumah-rumah yang ada. Sehingga kita harus bisa menurunkan jumlah orang yang sakit di masyarakat, maka kita perlu mengendalikannya dan rangkaian kegiatan untuk melandaikan kurva," ujar Wiku.

3. PPKM mikro di tingkat RT/RW dinilai sekadar basa-basi

Satgas: Setahun Perangi COVID-19, Kasus Aktif di RI Masih TinggiEpidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono dalam diskusi daring bertajuk Proyeksi Kasus COVID-19 dan Evaluasi PSBB Jumat (23/10/2020) (Tangkapan layar/YouTube KGM Bappenas)

Sementara, sosiolog dari Nanyang Technological University (NTU) Sulfikar Amir menilai, senjata pamungkas yang dipilih pemerintah terkesan tidak nyambung untuk membendung COVID-19. "Ini (program) basa-basi. PPKM mikro itu antara solusi dan masalah gak nyambung," tutur Sulfikar kepada IDN Times, Senin (8/2/2021).

Sedangkan, epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Dr. Pandu Riono menilai, pembatasan pergerakan masyarakat hingga ke tingkat RT/RW tidak akan efektif untuk mencegah penyebaran virus Sars-CoV-2. Sebab, ia memperkirakan warga akan tetap berinteraksi dengan warga lainnya di lingkungan tempat tinggal.

"Misalnya, warga pada Minggu mau berolahraga bareng, emang gak boleh? Mereka tetap bersosialisasi," ujar Pandu ketika dihubungiIDN Times, Kamis, 4 Februari 2021.

Pandu termasuk salah satu epidemiolog yang diundang dan menyampaikan penilaiannya soal penanganan wabah ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan pada pekan lalu. Menurut Pandu, langkah untuk menekan penularan virus corona yaitu dengan meningkatkan TLI (tracing, lacak dan isolasi).

Ia juga mengingatkan pemerintah terus mengawasi warga yang melakukan isolasi mandiri. Sebab, apabila ada satu warga yang tertular COVID-19 tak mengikuti protokol isolasi dengan baik, maka bisa menjadispreaderke individu lain.

Pandu tak menentang ide PPKM ingin diperpanjang di Pulau Jawa dan Bali, namun aturan mainnya harus diperketat dan penerapannya konsisten. Selain itu, ia mengingatkan pemerintah agar menggandeng masyarakat dalam upaya penanganan wabah, sebab fase penularan yang kini terjadi sudah sampai di lingkungan terdekat, yaitu keluarga.

"Sebaiknya, masyarakat diajak agar waspada saat hadir di acara-acara keluarga, pernikahan hingga keagamaan. Salah satu yang jadi sumber penularan cukup tinggi ketika akhir 2020 digelar pesta pergantian tahun di rumah. Itu yang membawa bencana," ujarnya.

https://www.youtube.com/embed/do6qvoc9xms