PPKM Mikro, Mal Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam, WFO 50%

PPKM Mikro, Mal Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam, WFO 50%

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia - Pemerintah memberikan kabar baik untuk para pelaku usaha. Mulai 9 Februari...

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan kabar baik untuk para pelaku usaha. Mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro memperbolehkan mal buka sampai jam 9 malam.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.3 tahun 2021 guna mendorong penerapan pembatasan sosial secara mikro yang lebih efektif.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan Inmendagri ini berbeda dengan Inmendagri yang sudah diterbitkan pada PPKM Mikro tahap kedua. Safrizal mengatakan seluruh kabupaten kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro harus mengikuti aturan.


"Seluruh kabupaten kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka seluruh desa yang ada di kabupaten itu ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan PPKM mikro. Jadi misal, kabupaten yang ditetapkan kota Depok, maka seluruh kelurahan di kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM mikro. Bagi kabupaten kota yang nggak masuk dalam wilayah mikro, maka perintah pada kabupaten tersebut tetap jalankan arahan protokol kesehatan," katanya.

Instruksi Mendagri ini juga mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home (WFH) menjadi 50% dari sebelumnya 75%. Sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring.

"Pusat belanja mal, kemudian pasar modern pertokoan maksimal jam 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi. Kalau tahap 2, ada jam 19.00, namun ada pemberlakuan jam toleransi sampai jam 20.00. Kemudian tahap kedua ada toleransi jam 20.00 ke jam 21.00. Pada PPKM mikro ini pemberlakuan pusat belanja dilakukan maksimal pukul 21.00 WIB atau WITA," tegasnya.

Selain itu, makan di restoran (dine-in) juga masih tetap dibatasi maksimal 50%. Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan.

Rumah ibadah juga masih dibatasi maksimal 50% tingkat keterisian. Kegiatan sosial budaya dan fasilitas umum dihentikan sementara serta kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan.

Lebih lanjut, transportasi umum juga diminta tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Safrizal meminta penumpang transportasi pendek tidak buka masker dan jam operasional tetap dibatasi.

Dia mengatakan untuk melaksanakan instruksi Mendagri No.3 tahun 2021 ini, para kepala daerah tingkat provinsi hingga desa/kelurahan diminta bijak dalam mengelola anggaran. Menurut Safrizal, dana PPKM mikro akan dibiayai oleh APBD Desa.

"Untuk Inmendagri nomor 3 segala kebutuhan tingkat desa akan dibiayai APBD Desa, di samping dana desa juga pendapatan lain desa yang dimasukkan dalam APBD Desa, kemudian tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten kota, jika kabupaten kota belum alokasikan dana kelurahan, segera lakukan refocusing," jelasnya.

Untuk memastikan agar Inmendagri berjalan dengan baik nantinya Gubernur hingga kepala desa diminta menyiapkan teknis PPKM mikro di masing-masing wilayahnya. Mereka juga diminta membuat posko hingga tingkat kelurahan atau desa.


[Gambas:Video CNBC]

(wia)