PPKM Mikro Hari Ini, Berikut Zonasi dan Ketentuannya!

PPKM Mikro Hari Ini, Berikut Zonasi dan Ketentuannya!

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai...

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai diterapkan hari ini Selasa, 9 Februari hingga Senin, 22 Februari 2021.
PPKM mikro yang diberlakukan merupakan kelanjutan dari pembatasan pertama dan kedua yang sudah berjalan sejak 11 Januari lalu di Jawa dan Bali.
Sayangnya, berdasarkan evaluasi yang dilakukan pemerintah, penularan dan jumlah kasus masih bertambah. Hal tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (8/2/2021).

Airlangga mengatakan, masih terjadi peningkatan jumlah kasus di Bali. Sementara di Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten dan Daerah Istimewa Yogyakarta mulai terjadi penurunan. Sedangkan di DKI Jakarta, angka kasus baru cenderung flat.
"Sehingga tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro, sesuai arahan Presiden (Joko Widodo) yaitu sampai dengan tingkat desa atau kelurahan," jelas Airlangga.
Kebijakan PPKM berskala mikro merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
PPKM skala mikro kata Airlangga diharapkan bisa menurunkan tingkat positif dan melandaikan kurva penularan.
Halaman Selanjutnya >> Pembentukan Posko Jaga