Mendikbud Resmi Hapus UN dan Ujian Kesetaraan 2021

Mendikbud Resmi Hapus UN dan Ujian Kesetaraan 2021

Terbaiknews - JakartaIDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran...

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah di masa pandemik COVID-19.

"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," bunyi poin pertama Surat Edaran Mendikbud tersebut.

"Dengan ditiadakaannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," bunyi poin kedua.

Surat Edaran Mendikbud tersebut terbit dengan nomor 1 Tahun 2021. Melansir dari laman resmi Kemendikbud, kemdikbud.go.idpada Kamis (4/2/2021), Surat Edaran tersebut ditandatangani Mendikbud Nadiem per 1 Februari 2021 dan ditembuskan kepada Menteri Agama, seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan selruh Kepala Satuan Pendidikan.

1. Syarat siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan

Mendikbud Resmi Hapus UN dan Ujian Kesetaraan 2021Ilustrasi sekolah tatap muka. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi siswa untuk dinyatakan lulus dari satuan ataupun program pendidikan. Siswa diharuskan menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemik COVID-10 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Selain itu, siswa juga harus memperoleh nilai sikap/perilaku dengan nilai minimal: Baik. Siswa juga harus mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Ujian yang dimaksud diminta Kemendikbud untuk dilaksanakan dalam empat bentuk sebagai berikut:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
2. Penugasaan;
3. Tes secara luring atau daring; dan/atau
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan.

2. Ketentuan penyetaraan bagi lulusan program paket A, B, dan C

Mendikbud Resmi Hapus UN dan Ujian Kesetaraan 2021Ilustrasi ujian (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Selain tiga syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dinyatakan lulus dari satuan pendidikan, bagi lulusan program Paket A, Paket B, dan Paket C juga punya beberapa ketentuan lain.

Ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan bagi lulusan program paket kesetaraan harus berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.

Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesertaraan disebut Mendikbud dalam Surat Edarannya adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada Dapodik PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Selain itu, hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam Dapodik.

3. Aturan kenaikan kelas berdasarkan Surat Edaran Mendikbud

Mendikbud Resmi Hapus UN dan Ujian Kesetaraan 2021Mendikbud Nadiem Makarim (IDN Times/Kevin Handoko)

Berdasarkan isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini, Kemendikbud juga memberi ketentuan pelaksanaan kenaikan kelas.

Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dalam dilaksanakan dengan empat bentuk. Mulai dari portofolio, penugasaan, tes secara luring dan daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Selain itu, Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas diimbau kemendikbud untuk dirancang agar mendorong aktivitas belajar yang bermakna.

Bukan sekadar mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

4. Ketentuan untuk pelaksanaan PPDB

Mendikbud Resmi Hapus UN dan Ujian Kesetaraan 2021(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Kemendikbud juga mengeluarkan ketentuan terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

PPDB disebut Kemendikbud dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Pusat Data dan Informasi Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisma PPDB daring.

Peraturan Menteri tersebut dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id.

Seluruh ketentuan yang disebutkan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemik COVID-19