Membandingkan Tuntutan Hukum Kasus Jaksa Pinangki dengan Kasus Pencurian

Membandingkan Tuntutan Hukum Kasus Jaksa Pinangki dengan Kasus Pencurian

Terbaiknews - KOMPAS.com - Pada akhir Januari 2021terdakwa kasus suappengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung...

KOMPAS.com - Pada akhir Januari 2021, terdakwa kasus suappengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari ( jaksa Pinangki) dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum menilai, Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi putusan itu, Pinangki kemudian menyampaikan penyesalannya dan memohon keringanan hukuman dari hakim.

"Mohon izin Yang Mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah dan merasa tidak pantas melakukan semua ini Yang Mulia," kata Pinangki.

"Dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan Yang Mulia," tuturnya sambil menangis.

Perjalanan Kasus Jaksa Pinangki, dari Foto Bersama Djoko Tjandra hingga Menjadi Tersangka

Dibandingkan dengan kasus lainnya yang disidangkan, tuntutan JPU pada jaksa Pinangki terbilang jauh lebih kecil.

Berikut perbandingannya:

Kasus Rosidi, pencuri sebatang kayu

Pada 2012 silam, seorang petani bernama Rosidi, warga Desa Wonosari, Pegandon, Kendal, Jawa Tengah diduga melakukan pencurian sebatang kayu jati di petak 57A RPH Tanjung BKBH Kalibodri RPH Kendal.

Menurut LBH Semarang, terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus ini, seperti tanpa adanya pendampingan kuasa hukum serta adanya paksaan untuk menandatangani surat pernyataan menolak didampingi kuasa hukum.

"Padahal Pak Rosidi tidak bisa menulis dan membaca," kata aktivis LBH Semarang Misbahul Munir saat itu.

Fakta soal Djoko Tjandra, Buron sejak 2009 hingga Memakai Surat Jalan Khusus