KPK Panggil 9 Saksi Kasus Dugaan Suap Pengurusan DAK Kota Dumai

KPK Panggil 9 Saksi Kasus Dugaan Suap Pengurusan DAK Kota Dumai

Terbaiknews - - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 9 saksi kasus...

, - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 9 saksi kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai yang menyeret Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan 2018.

“Dilakukan pemeriksaan saksi ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBN P Tahun 2017 dan APBN 2018,” kata Ali, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021).

KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Dumai

Adapun saksi yang akan diperiksa yakni Kimlan Antoni dari CV Putra Yanda, anggota DPRD kota Dumai periode 2019-2024, Haslinar dan Yuhardi Manaf, mantan anggota DPRD Dumai 2009–2014.

Kemudian ada Mimi Gusneti seorang pengurus rumah tangga, Yuli Purwanto seorang karyawan swasta dan Muhammad Idra Gunawan Lubis seorang wiraswasta.

KPK juga memeriksa pegawai negeri sipil bernama Halimatushakdiah, Joko Purnawan seorang wiraswasta dan Dedi, karyawan swasta.

Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Riau, Jl. Patimura No. 13 Pekanbaru.

Periksa Anggota DPRD, KPK Dalami Transaksi ke Rekening Wali Kota Dumai

Dalam kasus ini, Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Suap kepada Yaya itu untuk memuluskan urusan DAK Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.

Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.