Kemendagri: Orient Riwu Kore Punya Paspor AS Tanpa Melepas Status WNI

Kemendagri: Orient Riwu Kore Punya Paspor AS Tanpa Melepas Status WNI

Terbaiknews - JakartaIDN Times - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian...

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, terbukti memiliki paspor Amerika Serikat (AS). Kendati demikian, yang bersangkutan juga masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

"Saya berhasil menelpon Pak Orient Riwukore, hari ini tanggal 3 Februari 2020.Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” kata Zudan saat dihubungi IDN Times, Rabu (3/2/2021).

1. Kemendagri berkoordinasi dengan Kemenkum HAM terkait status WN Orient Riwu Kore

Kemendagri: Orient Riwu Kore Punya Paspor AS Tanpa Melepas Status WNIIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menanggapi hal tersebut, Kemendagri langsung berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk mengkaji lebih jauh paspor dan status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

"Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elektroniknya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” ujar Zudan.

2. Orient Riwu Kore pernah tinggal di Jakarta, lalu pindah ke Kupang

Kemendagri: Orient Riwu Kore Punya Paspor AS Tanpa Melepas Status WNICalon bupati Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore (Facebook.com/Drs Orient P Riwu Kore Ir Thobias Uly)

Secara rinci, Zudan pun menjelaskanriwayat data kependudukanOrient Riwu Kore. Orient pernah tercatat dalam Sistem Kependudukan (Simduk) pada 1997 sebagai WNI dengan NIK DKI 0951030710640454 yang beralamat di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara.

Selanjutnya, pada tanggal 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP-el. Kemudian pada 28 Agustus 2018 Orient melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok.

Berikutnya, pada 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096. DIa pun mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Oebobo Kota Kupang melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.

3. Berdasarkan data kependudukan, Orient Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI

Kemendagri: Orient Riwu Kore Punya Paspor AS Tanpa Melepas Status WNICalon bupati Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore (Facebook.com/Drs Orient P Riwu Kore Ir Thobias Uly)

Pada tanggal 3 Agustus 2020 Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient P Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020. Pada tanggal 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.

"Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI dan sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk,” ujar Zudan.