Kemendagri: Jika Orient Riwu Kore Terbukti WNA, KK dan KTP Dibatalkan

Kemendagri: Jika Orient Riwu Kore Terbukti WNA, KK dan KTP Dibatalkan

Terbaiknews - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam NegeriZudan Arif Fakrulloh mengaku telah mengklarifikasi langsung kepada Orient Riwu KoreBupati terpilih Sabu RaijuaNusa Tenggara Timur (NTT). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

– Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengaku telah mengklarifikasi langsung kepada Orient Riwu Kore, Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan pengakuan Orient memang pernah memiliki paspor Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.

Klarifikasi ini dilakukan setelah menjadi perbincangan publik status kewarganegaraan Orient Riwu Kore. Karena diduga tercatat sebagai warga negara (WN) Amerika Serikat.

“Saya berhasil menelepon Pak Orient Riwu Kore hari ini, 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” kata Zudan dalam keterangannya, Rabu (3/2).

Zudan menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemekumham terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore. Menurut Zudan, pihak Imigrasi membenarkan paspor tersebut diterbitkan oleh pihak Imigrasi, karena Orient belum pernah melepaskan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA.

“Karena dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya,” ujar Zudan.

Terkait status kewarganegaraan Orient, sambung Zudan, hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA.

“Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan e-KTP akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” tegas Zudan.

Berdasarkan catatan Dukcapil Kemendagri, Orient tercatat memiliki NIK DKI dengan nomor 0951030710640454. Dia terdata dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pada 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program e-KTP. Selanjutnya pada 28 Agustus 2018 Orient melakukan perekaman e-KTP di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.

“Pada tanggal 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.
Orient P Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo Kota Kupang melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI,” tandas Zudan.

Saksikan video menarik berikut ini: