JPU Harap Hakim Vonis Pinangki Sirna Malasari 4 Tahun Penjara

JPU Harap Hakim Vonis Pinangki Sirna Malasari 4 Tahun Penjara

Terbaiknews - JakartaIDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri...

Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang tersebut rencananya digelar pukul 10.00 WIB, hari ini.

Terkait sidang putusan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap Majelis Hakim bisa memvonis Pinangki sesuai tuntutan yakni 4 tahun penjara.

"Pastinya kita berharap tuntutan kita dikabulkan, pasal yang kita dakwakan juga terbukti," ujar Jaksa Yanuar Utomo kepada IDN Times, Senin (8/2/2021).

1. Pinangki harap divonis seadil-adilnya

JPU Harap Hakim Vonis Pinangki Sirna Malasari 4 Tahun PenjaraTerdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pinangki sebelumnya dituntut menjalani 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Saat membacakan pledoinya, Pinangki berharap agar divonis seadil-adilnya.

"Saya mohon diberikan pengampunan dan mohon diberikan kesempatan untuk dapat segera kembali kepada keluarga dan menjalankan pekerjaan utama saya sebagai seorang ibu bagi anak saya Bimasena. Tiada kata yang bisa saya sampaikan lagi pada pledoi ini kecuali rasa penghormatan kepada majelis hakim yang saya percaya bisa memutuskan yang seadil-adilnya," ucap Pinangki di PN Jakarta Pusat, Senin 20 Januari 2021.

Dalam kesempatan itu, Pinangki menceritakan perjalanan hidup dan karirnya sebagai jaksa. Dia lahir dan dibesarkan di Yogyakarta oleh keluarga yang sederhana. Pinangki mengatakan, saat itu ia tak mampu untuk kuliah. Hingga pada tahun 2000, ia bertemu dengan almarhum suaminya Djoko Budihardjo.

"Atas kebaikan dan kemurahan hati almarhum tersebut saya dibiayai kuliah Strata 1 di Universitas Ibnu Khaldun bogor. Tahun 2004 setelah saya lulus kuliah S1 atas saran almarhum suami saya, saya mendaftar ke kejaksaan dan alhamdullilah diterima di Kejaksaan sebagai calon jaksa untuk kemudian selanjutnya pada tahun 2008 saya dilantik menjadi jaksa," ungkapnya.

Setelah menjadi jaksa, atas saran almarhum suaminya dia melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi hingga akhirnya meraih gelar doktor ilmu hukum pada 2011. Menurut Pinangki, perjalanan karirnya sebagai jaksa berjalan biasa-biasa saja. Di bidang pekerjaan pun ia tidak pernah menduduki jabatan strategis.

"Sejarah 10 tahun terakhir karir jabatan yang saya emban adalah jabatan administrasi yang tidak terkait penanganan teknis perkara, maupun tidak terkait sebagai pejabat pengadaan dalam proyek pengadaan barang dan jasa," katanya.

2. Pinangki sesumbar tidak mungkin mengkhianati institusi kejaksaan

JPU Harap Hakim Vonis Pinangki Sirna Malasari 4 Tahun PenjaraPinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pada 2011, Pinangki bertugas sebagai jaksa fungsional di bidang datun. Tahun 2012, ia bertugas sebagai jaksa fungsional di bidang pengawasan, tahun 2014 menjabat eselon IV sebagai kasubid statistic dan analisis pada pusdaskrimti, dan tahun 2017 menjabat sebagai kasubag pemantauan dan evaluasi pada biro perencanaan.

"Meskipun jabatan-jabatan yang saya emban tersebut bukan jabatan yang bergengsi dan strategis, akan tetapi tidak mengurangi rasa bangga dan syukur saya dan orang tua saya karena saya telah menjadi satu-satunya jaksa dalam keluarga saya ini. Tentu itu menjadi keteguhan saya untuk tetap mengabdi dan berbuat yang terbaik bagi korps kejaksaan," kata Pinangki.

Pinangki melanjutkan, rasa kebanggaan syukur kepada institusi kejaksaan selalu terpatri dalam dirinya. Atas dasar itu, dia menegaskan tidak mungkin mengkhianati institusi kejaksaan, apalagi menghindarkan seorang buronan untuk dieksekusi.

"Izinkan saya menyampaikan sebagaimana terungkap sebagai fakta persidangan bahwa sejak awal pertemuan dengan Joko Tjandra, saya selalu meminta Joko Tjandra untuk menjalankan hukumannya terlebih dahulu. Baru selanjutnya, ditempuh upaya hukum yang akan dilaksanakan oleh Anita Kolopaking," katanya.

3. Pinangki memohon maaf kepada institusi kejaksaan

JPU Harap Hakim Vonis Pinangki Sirna Malasari 4 Tahun PenjaraPinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pinangki kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada institusi kejaksaan, anak dan keluarga, serta sahabat-sahabatnya. Ia merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

"Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi. Andaikan bisa membalik waktu, ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini," kata dia.

"Saya yakin dan percaya bahwa persidangan yang mulia ini akan mengadili yang seadil-adilnya, untuk memutuskan apakah perbuatan saya ini merupakan perbuatan yang tercela dan tidak pantas atau perbuatan pidana yang telah memenuhi unsur delik pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," katanya lagi.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, dia didakwa menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS atau setara Rp6,6 miliar. Suap itu berasal dari Joko Tjandra.

Kedua, Pinangki didakwa melakukan pencucian uang sebesar 337.600 dolar AS atau setara Rp4,73 miliar. Uang itu adalah sisa suap dari Joko Tjandra, terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Ketiga, Pinangki didakwa bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra, guna menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS atau setara Rp148 miliar.