Imparsial Nilai Terbitnya SKB 3 Menteri Soal Seragam Beri Kemerdekaan bagi Lingkungan Pendidikan

Imparsial Nilai Terbitnya SKB 3 Menteri Soal Seragam Beri Kemerdekaan bagi Lingkungan Pendidikan

Terbaiknews - – Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai terbitnya Surat Keputusan Bersama...

, – Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam dan atribusi sekolah merupakan bentuk kemerdekaan bagi lingkungan pendidikan.

Menurut Ardi, terbitnya SKB itu tidak lepas dari adanya kasus di SMK Negeri 2 Padang yang mewajibkan siswinya untuk menggunakan jilbab meskipun non-muslim.

“Pada prinsipnya justru memberikan kemerdekaan pelajar, tenaga didik, dan juga di lingkungan sekolah negeri untuk menjalankan perintah agamanya sesuai dengan keyakinanannya masing-masing,” kata Ardi dalam diskusi bertajuk ‘Sekolah Sebagai Penyemai Toleransi: Respon Terhadap SKB 3 Menteri’, Senin (8/2/2021).

Kendati demikian, Ardi mengkhawatirkan dengan munculnya gerakan atau narasi yang menolak SKB 3 Menteri tersebut. Menurut dia, keberadaan narasi dan gerakan itu akibat tidak memahami secara utuh maksud dari SKB itu.

“Jadi ada mispersepsi bahwa SKB 3 Menteri ini melarang penggunaan jilbab bagi siswi muslim di sekolah-sekolah negeri, ini narasi yang beredar di media sosial,” kata Ardi.

“Kami agak mengkhawatirkan kalau mispersepsi ini kemudian kita abaikan atau kita diamkan begitu saja terus menerus, berkembang terus menerus, dinarasikan dengan narasi yang tidak pada tempatnya,” ucap dia.

NU dan Muhammadiyah Dukung SKB 3 Menteri Terkait Seragam Keagamaan

Ardi berpendapat, meskipun SKB itu tidak sempurna dan ada beberapa kritik terkait dengan teknis dan aturan turunannya, akan tetapi jika dipahami secara utuh, SKB itu merupakan bentuk kemerdekaan termasuk dalam menjalankan keagamaan.

Mereka yang berada di sekolah, bagi pelajar maupun guru bisa diberi kebebasan untuk memilih menggunakan atau tidak menggunakan seragam kekhususan agama tergantung dengan keyakinannya masing-masing.

“Ini sebuah kemerdekaan bagi mereka untuk menjalankan keagamaan secara lebih baik karena didasarkan pada nilai-nilai keagamaan tertentu,” kata Ardi.

“Jadi, SKB 3 Menteri ini justru mendorong bagi seluruh siswi atau pelajar di Indonesia itu untuk dapat merdeka menjalankan keberpakaian sesuai dengan keyakinan mereka,” ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah resmi tidak memperbolehkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Wamenag Sebut SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Sesuai Amanat Konstitusi

SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/2/2020).