Evaluasi PPKM: Kasus Covid DKI Flat, Tapi Jabar & Bali Naik

Evaluasi PPKM: Kasus Covid DKI Flat, Tapi Jabar & Bali Naik

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjabarkan hasil evaluasi...

Jakarta, CNBC Indonesia- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjabarkan hasil evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di 7 Provinsi Jawa dan Bali. Hasilnya, hanya Jakarta yang mencatatkan kasus aktif yang flat, sementara Jawa Barat dan Bali malah mencatatkan kenaikan kasus aktif.

"Jateng, Jatim, Banten dan Yogyakarta sudah turun (kasus aktif)," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (8/2/2021).

Dia menjelaskan secara nasional tingkat keterisian rumah sakit saat ini mencapai 70%. Saat ini keterisian RS di Jakarta sudah 66% dan Wisma Atket hampir 80%. "Sementara di Jabar sudah 61% dan bali sudah 60%," jelasnya.


Jumlah kasus covid-19 di Indonesia bertambah 10.827 pada Minggu (7/2/2021). Sehingga total positif menjadi 1.157.837, sembuh 949.990, dan meninggal 31.558 kasus.

Jumlah suspek dipantau hari ini ada 76.029 orang. Sementara total kasus aktif alias pasien yang masih terinfeksi Covid-19 tercatat sebanyak 176.291 orang.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021. Imendagri ini menjelaskan penerapan PPKM mikro yang akan diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

Presiden Jokowi memang sejak awal mendorong penerapan pembatasan sosial secara mikro karena lebih efektif. Apalagi PPKM yang sudah berlaku sebelumnya dianggap tak efektif.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang disiarkan di YouTube BNPB, Minggu (7/2/2021). Inmendagri itu diterbitkan pada Sabtu (6/2) malam.

"Kami ingin sampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit sudah dikeluarkan, jadi (terbit) masih hari Sabtu," ujar Safrizal.

Safrizal mengatakan Inmendagri ini berbeda dengan inmendagri yang sudah diterbitkan pada PPKM mikro tahap kedua. Safrizal mengatakan seluruh kabupaten kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro harus mengikuti aturan.

"Seluruh kabupaten kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka seluruh desa yang ada di kabupaten itu ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan PPKM mikro. Jadi misal, kabupaten yang ditetapkan kota Depok, maka seluruh kelurahan di kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM mikro. Bagi kabupaten kota yang nggak masuk dalam wilayah mikro, maka perintah pada kabupaten tersebut tetap jalankan arahan protokol kesehatan," katanya.


[Gambas:Video CNBC]

(dob/dob)