Empat Petinggi PT CAS Tersangka Longsor Tambang di Tanah Bumbu Kalsel

Empat Petinggi PT CAS Tersangka Longsor Tambang di Tanah Bumbu Kalsel

Terbaiknews - Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto merilis perkembangan kasus longsor galian tambang di Tanah Bumbu. (Firman/Antara)

–Polda Kalimantan Selatan tetapkan empat petinggi PT Cahaya Alam Sejahtera (CAS) sebagai tersangka peristiwa longsor galian tambang di Kabupaten Tanah Bumbu pada 24 Januari. Mereka adalah AR selaku KTT (kepala teknik tambang), JS selaku Manager Operasional, SF selaku Wakil Pengawas Lapangan, dan US selaku Pengawas Tambang.

”Jika sebelumnya saya sampaikan tiga orang, dalam perkembangan pemeriksaan akhirnya ada empat tersangka yang harus bertanggung jawab atas peristiwa longsor galian tambang,” terang Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Senin (8/2).

Para tersangka ditahan dan dijerat pasal 158 Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Sebab kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP dengan akumulasi ancaman pidana 5 tahun.

Menurut Kapolda, keempatnya adalah orang yang paling bertanggung jawab karena mengetahui aktivitas terlarang dari pekerja Tambang Manualan itu. Padahal sebenarnya tambang tersebut tidak digunakan lagi.

”Tanpa memerhatikan unsur keamanan dan keselamatan, karyawan PT CAS seakan membiarkan masyarakat melakukan aktivitas pengambilan batu bara di lubang galian hingga pada suatu ketika longsor terjadi menyebabkan 10 orang tewas dari 22 pekerja saat itu,” tutur Rikwanto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombespol Sapta Maulana Marpaung dan Wakil Direktur AKBP Budi Hermanto.

Lokasi galian tambang milik PT CAS di Jalan Kodeco Km 33 Desa Mantawakan Mulia, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, ternyata menembus wilayah PT Arutmin Indonesia dan tepat di bawah danau bekas galian. Masyarakat yang terus menggali mengeruk batu bara di dalam terowongan tak menyadari danau di atasnya bocor hingga terjadi longsor.

Hasil pemeriksaan penyidik di lapangan yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Endang Agustina, 12 orang pekerja yang selamat mengaku telah menjalankan aktivitas ilegalnya selama tiga tahun.

Kapolda menegaskan, pemeriksaan atas kasus itu terus bergulir. Termasuk menelisik terkait perizinan PT CAS di lokasi tambang tersebut serta apakah ada oknum yang jadi beking dan sebagainya.

”Saya tidak ingin kejadian serupa terulang. Saya perintahkan anggota tindak semua dugaan aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Selatan. Selain menyelamatkan kebocoran keuangan negara dan lingkungan, nyawa manusia juga sangat berharga untuk diselamatkan,” ucap Rikwanto.

Saksikan video menarik berikut ini: