Dibuka, Program Beasiswa S2 Kementerian Kominfo, Ini Informasinya!

Dibuka, Program Beasiswa S2 Kementerian Kominfo, Ini Informasinya!

Terbaiknews - KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kesempatan beasiswa S2 baik di...

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kesempatan beasiswa S2 baik di luar negeri maupun dalam negeri.

Dilansir dari laman resmi Kominfo, program ini merupakan upaya Kominfo untuk mengembangkan apasitas sumber manusia, terutama di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Program beasiswa ini terbuka bagi aparatur pemerintah pusat maupun daerah, serta masyarakat umum dari instansi swasta.

Dalam kondisi pandemi Covid-19, setiap program beasiswa dijalankan secara daring. Pembelajaran jarak jauh ini memungkinkan calon penerima beasiswa mengikuti pembelajaran di domisilinya masing-masing.

Lantas, beasiswa apa saja yang ditawarkan? Berikut rinciannya!

Video Viral Pelajar Enggak Bisa Bahasa Inggris, Ini Kisahnya hingga Dapat Beasiswa

Persyaratan

Syarat umum

Secara garis besar, terdapat persyaratan umum dan khusus dalam program beasiswa ini. Adapun, persyaratan umum untuk program beasiswa dalam negeri, meliputi:

  • Masa kerja paling sedikit 2 tahun
  • Belum menyandang gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain
  • Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi (PT) yang dipilih
  • Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas regular

Persyaratan Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik dari instansi pemerintah pusat maupun daerah, TNI atau POLRI yang berstatus aktif
  • Masa kerja paling sedikit 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS bagi pendaftar dari PNS)
  • Usia maksimal 37 tahun
  • Bagi PNS di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), usia maksimal 42 tahun pada saat mendaftarkan diri. Daftar daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 63 tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar
  • Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimal pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan
  • IPK minimal 3,00 untuk bidang komunikasi, kepemimpinan, inovasi, kebijakan, serta minimal 2,90 untuk bidang informatika

Program ini tidak ditujukan bagi PNS yang memiliki jabatan fungsional pengajar di sektor pendidikan.

Syarat khusus