Desak Cabut SKB Soal Seragam yang Bikin Gaduh, DPR: Reaktif dan Lebay!

Desak Cabut SKB Soal Seragam yang Bikin Gaduh, DPR: Reaktif dan Lebay!

Terbaiknews - Ilustrasi siswi berhijab (Dok. Jawa Pos)

JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak dicabutnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang mengatur soal seragam sekolah. Desakan ini dilakukan karena telah memicu kegaduhan nasional.

“Sikap reaktif yang tidak perlu dan lebay. Ini sebenarnya masalah lokal yang mudah diselesaikan oleh pemda sendiri. Kenapa sampai harus dibuatkan SKB?” ujar Fikri kepada wartawan, Senin (10/2).

Fikri khawatir, SKB 3 menteri tersebut malah akan memicu konflik antara pusat-daerah. “SKB berpotensi merusak pembagian kewenangan antara pusat dan daerah yang sudah diatur dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata politikus PKS ini.

Menurut Fikri, sektor pendidikan adalah salah satu kewenangan pemerintah yang konkuren, yakni urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

“Perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat, SMA/K dan pendidikan khusus kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan tingkat SMP hingga ke bawah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” urainya.

Sebelumnya, diterbitkan SKB dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 untuk mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB ini muncul sebagai respon atas kasus aturan seragam di SMKN 2 Kota Padang yang merupakan bagian beleid dalam intruksi wali kota Padang sejak tahun 2005. “Aturannya sudah lama, dan sudah menjadi bagian dari kearifan lokal warga Padang yang menjunjung tinggi budaya setempat,” imbuh Fikri.

Generalisasi kasus ini menjadi kegentingan nasional sekaligus bukti bahwa pemerintah sedang krisis prioritas. “Faktanya, sudah ada Permendikbud No. 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam, kenapa ini tidak disosialisasikan ulang?” tanya Fikri.