Abu Janda Akui Hina Cara Berpikir eks Anggota Komnas HAM Pigai

Abu Janda Akui Hina Cara Berpikir eks Anggota Komnas HAM Pigai

Terbaiknews - – Pegiat media sosial (medsos) Permadi Arya alias Abu Janda telah selesai menjalani...

– Pegiat media sosial (medsos) Permadi Arya alias Abu Janda telah selesai menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri. Hal itu terkait kasus rasialis kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Penyidik mencecar Abu Janda dengan 20 pertanyaan seputar cuitannya di media sosial. Ia mengaku pemeriksaan ini masih bersifat awalan. Belum masuk pada subtansi pokok perkara. Pada pemeriksaam pertamanya itu, pria yang kerap mengenakan jaket atribut GP Ansor itu menjelaskan kepada penyidik soal kata evolusi yang ia lontarkan kepada Pigai.

Menurut dia, cuitan itu merupakan balasan atas cuitan Pigai yang dianggap menghina mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono. Abu Janda juga membantah jika kata evolusi dimaksudkan untuk menyamakan Pigai dengan hewan. Melainkan, evolusi yang dimaksud yakni terkait pola pikir Pigai.

“Karena ini semuanya dimulai dari tweet Natalius Pigai menanyakan kapasitas, saya juga kembali menanyakan balik ke dia, apa cara berpikir kau sudah evolusi belum?, cara berpikir kau, kapasitas berpikir kau,” kata Abu Janda di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/2).

Atas dasar itu, Abu Janda menilai kasus ini seharusnya menjadi permasalahan pribadi dia dengan Pigai. Namun, pihak yang melaporkan dia ke Bareskrim Polri tidak memiliki hubungan dengan Pigai.

“Kalau dibilang saya menghina cara berfikir dia, betul. Tapi kan itu urusan saya sama Pigai. Makanya saya bingung ini kok saya lihat pelapornya masih ini-ini juga, terus dilebarkan kemana-mana tanpa konteks,” jelasnya.

Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat oleh KNPI dan diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam pelaporan ini, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).

Abu Janda sempat men-twitbernada rasialis terhadap eks Komisioner Komas HAM Natalius Pigai. “Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belom kau?” cuit Abu Janda di akun Twitter @permadiaktivis1 pada 2 Januari 2021.

Tidak lama setelah itu, Abu Janda kembali membuat heboh dunia maya. Dalam akun media sosial twitternya Abu Janda mencuitkan bahwa agama Islam adalah agama yang arogan di Indonesia.

“Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam, sebagai agama pendatang dari Arab, kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengan alasan aurat,” isi cuitan Abu Janda.