Zaim Saidi Ditahan Polisi dalam Kasus Pasar Muamalah di Depok, Ini Sebabnya

Zaim Saidi Ditahan Polisi dalam Kasus Pasar Muamalah di Depok, Ini Sebabnya

Terbaiknews - DEPOKKOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas PolriKombes Ahmad Ramadhan,...

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, membeberkan alasan pihaknya menahan Zaim Saidi, otak di balik jaringan pasar muamalah yang menerima transaksi koin dinar dan dirham.

"Kenapa dilakukan penahanan karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidananya," ujar Ahmad dalam wawancaranya dengan jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono di program Aiman, Senin (8/2/2021).

"Perannya di sini, ZS bukan saja sebagai inisiator (pasar muamalah), dia juga pengelola, penyedia lapak, dan wakala induk," lanjutnya.

Transaksi dengan Dirham, Harga 2 Kg Telur Setara Rp 73.500 di Pasar Muamalah Depok

Ahmad menjelaskan, Zaim sebagai wakala induk berarti menjadikan dirinya "tempat pertukaran dari rupiah menjadi dinar atau dirham dan sebaliknya".

Ia kemudian menyinggung pasal yang disangkakan penyidik terhadap Zaim, yakni Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Unsur pidananya adalah barangsiapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas untuk digunakan sebagai alat pembayaran," kata Ahmad.

"Membikin di sini membikin benda. Benda di sini dinar emas dan dirham perak, dan digunakan sebagai alat pembayaran dan alat transaksi," lanjutnya.

Sebagai informasi, jaringan pasar muamalah Zaim Saidi, salah satunya di Depok, Jawa Barat, sudah beroperasi sejak lama, namun baru kembali mendapatkan sorotan belakangan ini.

Kronologi Ditangkapnya Zaim Saidi, Berawal dari Transaksi Dinar-Dirham di Pasar Muamalah Depok

Pasar ini buka 2 pekan sekali memperdagangkan aneka barang kebutuhan harian dan tetap menerima rupiah serta barter.

Namun, Zaim sebagai penggagas juga memperkenalkan koin dinar dan dirham yang ia produksi agar dijadikan salah satu alat tukar dalam pasar ini.