Fakta Penipuan Modus Tawaran Kerja di Citilink, Penata Rias Tipu 6 Korban hingga Rp 100 Juta

Fakta Penipuan Modus Tawaran Kerja di Citilink, Penata Rias Tipu 6 Korban hingga Rp 100 Juta

Terbaiknews - TANGERANGKOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-HattaBanten menangkap seorang tersangka kasus...

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Banten menangkap seorang tersangka kasus penipuandan penggelapan dengan modus penerimaan pegawai perusahaan maskapai Citilink.

Pengungkapan kasus tersebut dijelaskan oleh Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho kepada awak media, Senin (8/2/2021) siang.

Kronologi

Tersangka yang berinisial NAP (27) mengaku sebagai pegawai di maskapai Citilink kepada pasangan suami istri, yaitu Andiyansyah dan Neneng Mulyantiari, pada akhir November 2020.

Penipu Modus Penerimaan Pegawai Citilink Ditangkap, Korban Rugi Total Rp 100 Juta

Kemudian, NAP memberikan tawaran ke pasutri itu untuk menjadi pegawai di maskapai tersebut.

"Satunya (Neneng) menjadifront officer, satunya (Andiyansyah) petugascheck-in counter," kata Alexander.

Ia mengungkapkan, tersangka mengiming-imingi Andiyansyah dan Neneng akan menerima gaji dengan rentang antara Rp 4.000.000 sampai Rp. 5.000.000 per bulan.

Namun, NAP terlebih dahulu menagih ke suami istri itu uang sebesar Rp 34.637.700 untuk biaya masuk kerja, seragam, dan pelatihan.

"NAP meyakinkan korban bahwa mereka memang bekerja di Citilink dengan cara, yaitu tersangka memberi tahu ke korban bahwa mereka sudah bekerja mulai pertengahan Desember 2020," kata Alexander.

Pelaku menyuruh Neneng dan Andiyansyah untuk bekerja dari rumah dengan dalih masih ada pandemi Covid-19.

Selain itu, NAP juga membuat grup WhatsApp serta memasukkan seorang manajer di grup tersebut.

"Tersangka membuat sesosok bernama Chandra selaku manajer. Dituliskan absensi pagi, siang, dan malam (oleh Chandra)," tutur Alexander.

Padahal, sosok bernama Chandra tersebut hanya buatan NAP.

Penipuan Modus Penerimaan Pegawai Citilink, Pasangan Suami Istri Rugi Rp 34,6 Juta

Kemudian, pada 11 Januari 2021, korban curiga terhadap NAP karena mereka tak kunjung menerima gaji.