14 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Gugat Boeing, Tuntut Ganti Rugi

14 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Gugat Boeing, Tuntut Ganti Rugi

Terbaiknews - - Sebanyak 14 orang keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ- 82 menggugat perusahaan...

, - Sebanyak 14 orang keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ- 82 menggugat perusahaan Boeing di Chicago, Amerika.

Gugatan ini dilayangkan melalui Kantor hukum Lex Justitia di Jakarta bekerja sama dengan Nolan Law Group, kantor pengacara yang berpusat di Chicago.

"Hari ini, petisi penuntutan atas nama keluarga korban Sriwijaya Air, didaftarkan pada pengadilan di Chicago," kata salah satu pengacara korban, Keizerina Devi Azwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/2/2021).

Tragedi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, Tersisa 4 Korban Belum Teridentifikasi, 58 Lainnya Diserahkan ke Keluarga

Devi menyebut, gugatan ini dilayangkan agar keluarga korban bisa mendapatkan ganti rugi yang layak, tak hanya dari Sriwijaya Air selaku maskapai, namun juga dari Boeing selaku produsen pesawat.

"Kami sepenuhnya memahami bahwa sebanyak apapun nominal pertanggungan yang diterima keluarga korban tidak akan bisa mengembalikan nyawa yang hilang. Tetapi perlu diketahui bahwa ada hak yang lebih proporsional yang bisa diraih oleh keluarga korban yaitu dengan menggugat perusahaan Boeing melalui pengacara terpercaya di Amerika," ujar Devi.

Sebanyak 14 korban kecelakaan pun telah mempercayakan Kantor hukum Lex Justitia di Jakarta untuk bekerja sama dengan Nolan Law Group, kantor pengacara yang berpusat di Chicago, AS.

4 Jenazah Korban Sriwijaya Air Belum Teridentifikasi, Ini Penjelasan Tim DVI

Devi menyebut, Nolan Law Group dipilih karena memiliki pengalaman dalam berbagai kasus aviasi, termasuk insiden yang terjadi di Indonesia.

Seperti kasus Garuda GA 152 yang jatuh di Medan dan Silk Air 185 di Palembang pada tahun 1997, Lion Air 386 di Riau dan Garuda GA421 yang jatuh di Bengawan Solo pada tahun 2002.